Kompak.id | Komunikatif, Profesional & Kredibel
SEPUTAR KALTIM

Eksplorasi Tambang Tak Lagi Wajib KKPR, ESDM Kaltim Tegaskan Pengawasan Tetap Ketat

Achmad Prannata

Kompak.id, Samarinda – Kepala Bidang Mineral dan Batubara (Minerba) Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kalimantan Timur, Achmad Prannata, memastikan bahwa kegiatan eksplorasi pertambangan kini tidak lagi diwajibkan memenuhi syarat Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR). Ketentuan baru ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Sektor Energi dan Sumber Daya Mineral.

“Dalam PP 28 Tahun 2025, KKPR tetap ada, namun untuk tahap survei dan eksplorasi tidak lagi menjadi syarat wajib. Persyaratan itu baru diberlakukan saat izin usaha pertambangan (IUP) memasuki tahap operasi produksi dan izin lingkungan,” jelas Achmad Prannata, yang akrab disapa Nata, Jumat (24/10/2025).

Sejak aturan tersebut berlaku pada Juni 2025, seluruh mekanisme perizinan tambang di Kalimantan Timur telah disesuaikan melalui sistem daring INLINE, aplikasi perizinan nasional yang dikelola pemerintah pusat.

“Semua pemohon kini wajib mengunggah dokumen secara online. Kami sudah menyesuaikan sejak 5 Maret 2025 dan memperbarui persyaratan seminggu setelah PP 28 diterbitkan,” ujarnya.

Hingga Oktober 2025, Dinas ESDM Kaltim telah menerbitkan lebih dari 30 izin pertambangan mineral bukan logam dan batuan (MBLB), termasuk untuk komoditas pasir silika. Puluhan permohonan baru pun masih dalam tahap proses. Menurut Nata, potensi pasir silika tersebar di berbagai wilayah, seperti Marang Kayu, Badak, Sambera, Anggana, Kutai Lama, Sebulu, hingga Muara Kaman.

Meski demikian, ia mengakui bahwa pemerintah daerah belum memiliki kajian ilmiah mendetail terkait sumber daya dan cadangan pasir silika di Kaltim. “Selama ini data yang ada masih bersifat regional dan indikatif. Kajian ilmiah yang terukur belum dilakukan,” ujarnya.

Menanggapi kekhawatiran publik soal potensi izin tambang di kawasan konservasi, Nata menegaskan pihaknya telah melakukan mitigasi sejak tahap awal. “Kalau lokasi permohonan berada di kawasan lindung atau konservasi, otomatis izin tidak akan diterbitkan. Nanti saat proses izin lingkungan juga akan difilter kembali,” tegasnya.

Ia menambahkan, pengawasan terhadap aktivitas pertambangan dilakukan secara terintegrasi oleh Dinas ESDM, Dinas Lingkungan Hidup (DLH), dan Inspektur Tambang.

“Kami mengawasi dari sisi administratif, sementara aspek teknis menjadi ranah inspektur tambang, dan pengawasan lingkungan dikelola DLH,” terang Nata.

Di sisi lain, pemerintah provinsi kini juga fokus mendorong hilirisasi industri pasir silika agar tidak hanya diekspor sebagai bahan mentah.

“Potensi pasir silika Kaltim sangat besar dan bisa mendukung transisi energi melalui produksi panel surya. Karena itu, kita dorong agar ke depan dibangun pabrik pengolahannya di daerah,” ujarnya.

Beberapa daerah seperti Kutai Kartanegara dan Penajam Paser Utara disebut telah menyiapkan lahan untuk industri pengolahan pasir silika.

“Sekarang tinggal menunggu investor yang mau masuk. Potensinya besar, tinggal diolah di sini supaya punya nilai tambah dan bisa menopang pengembangan energi bersih,” pungkasnya. (Ain)

Related posts