Kompak.id, Samarinda — Unit Jatanras Polresta Samarinda menangkap pelaku pencurian tas selempang di sebuah toko di Kelurahan Harapan Baru. Kejadian berlangsung pagi hari ketika korban sedang beristirahat, pelaku memanfaatkan kelengahan untuk mengambil tas berisi uang tunai Rp2.700.000, KTP, dan kartu BPJS.
Kasat Reskrim AKP Dicky Anggi Pranata menjelaskan, modus pelaku bermula dengan berpura-pura membeli mie instan, lalu kembali saat pemilik toko tertidur.
“Pelaku memanfaatkan kelengahan korban untuk mengambil tas di meja kasir,” ujar AKP Dicky.
Polisi kemudian melakukan penelusuran dan mengamankan M.R.A.S (30) di rumahnya.
“Tersangka dan barang bukti seperti rekaman CCTV serta aksesoris tas sudah kami amankan untuk proses hukum,” tambahnya.
Korban melaporkan kerugian sekitar Rp3.000.000; tersangka kini menjalani pemeriksaan intensif dan dijerat Pasal 362 KUHP.
