Kompak.id | Komunikatif, Profesional & Kredibel
HUKUM SEPUTAR KALTIM

Polsek Kawasan Pelabuhan Samarinda Ringkus Pengedar Sabu di Jalan Gajah Mada

Kompak.id, Samarinda – Unit Reskrim Polsek Kawasan Pelabuhan Samarinda berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu. Pelaku berinisial R alias W ditangkap saat melintas di Jalan Gajah Mada, Kota Samarinda, Selasa (6/8/2025) sore.

Kapolsek Kawasan Pelabuhan Samarinda, AKP Yusuf, S.H., M.H., mengatakan penangkapan bermula dari laporan masyarakat yang menyebut pelaku kerap bertransaksi sabu di sekitar pelabuhan.

“Pelaku disebut sering menjual narkotika kepada pekerja jetty dan galangan kapal di wilayah Pelabuhan, Jalan Yos Sudarso,” ujarnya, Jumat (8/8/2025).

Menindaklanjuti laporan itu, tim yang dipimpin Kanit Reskrim Ipda Zaqi Ur Rahman, S.H., melakukan penyelidikan di lokasi. Sekitar pukul 16.10 Wita, petugas melihat seorang pria mencurigakan mengendarai Honda Stylo hitam KT 5449 XB.

“Pelaku sempat mencoba kabur saat akan diamankan, namun berhasil ditangkap di lampu merah seberang kantor Bank BRI Jalan Gajah Mada,” jelas Yusuf.

Hasil pemeriksaan awal menemukan empat paket sabu yang disimpan di kantong celana kiri pelaku, serta satu ponsel Vivo hitam yang berada di dasbor sepeda motor. Dari interogasi, pelaku mengakui barang haram itu akan dijual kepada pekerja pelabuhan, dengan keuntungan Rp50 ribu per paket.

Barang bukti yang diamankan polisi antara lain:

  • Empat bungkus sabu dengan berat masing-masing 0,47 gram, 0,45 gram, 0,44 gram, dan 0,44 gram bruto.
  • Satu unit sepeda motor Honda Stylo hitam KT 5449 XB.
  • Uang tunai Rp45 ribu hasil penjualan.
  • Satu unit ponsel Vivo hitam.

“Pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Polsek Kawasan Pelabuhan Samarinda. Yang bersangkutan akan dijerat Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tegas Kapolsek.

Related posts