Kompak.id | Komunikatif, Profesional & Kredibel
ADVERTORIAL BERITA UTAMA KPU Kaltim

Format Kampanye Bakal Ikuti PKPU Nomor 13 Tahun 2024

Kompak.id, Samarinda – Desain format kampanye sebelum disebarluaskan kepada masyarakat umum oleh Paslon Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota di daerah Kalimantan Timur bakal mengikuti aturan PKPU Nomor 13 Tahun 2024.

Demikian yang disampaikan Komisioner Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan Sumber Daya Manusia KPU Kaltim, Abdul Qayyim Rasyid, kepada media ini, Jumat (27/09/2024).

“Dalam Pasal 24 PKPU Nomor 13 Tahun 2024, ada empat bahan atau format kampanye yang diatur desainnya, ini meliputi: selebaran, brosur, pamflet, dan poster,” katanya.

Qayyim memaparkan bahwa dari setiap format tersebut, setidaknya harus memuat materi kampanye dan program Pasangan Calon (Paslon) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) dan ayat (2).

“Materi Kampanye Paslon wajib memuat visi dan misi yang disusun berdasarkan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Provinsi maupun Kabupaten/Kota. Selain itu, juga wajib menyampaikan program Pasangan Calon,” tambahnya.

Sementara kata dia, untuk desain bahan kampanyenya, disampaikan oleh partai politik peserta pemilu atau gabungan partai politik peserta pemilu, pasangan calon atau tim kampanye kepada KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota melalui petugas Liaison Officer (LO).

BACA JUGA :  HUT Ke-78 TNI, Kapolda Kaltim Ikuti Olahraga Bersama dan Senam Sehat

“Setelah desain itu disampaikan ke KPU, dengan demikian KPU akan memberikan tanda terima penyampaian desain pada bahan kampanye itu menggunakan formulir yang tercantum dalam Lampiran (v) sesuai yang tertera pada PKPU,” lanjut Qoyyim.

Dia juga menjelaskan bahwa jika nantinya terdapat ketidaksesuaian pada desain format kampanye, maka KPU akan mengembalikan desain pada bahan kampanye dengan mencantumkan Lampiran (v) tersebut.

“Pengembalian ini melalui LO yang selanjutnya bakal diserahkan kepada partai politik maupun koalisi partai peserta pemilu, pasangan calon atau tim kampanye,” jelasnya.

Selain itu dia juga meminta kepada seluruh peserta kampanye agar turut menggunakan bahan daur ulang mengingat perihal tersebut telah diatur dalam dalam Pasal 24 ayat (8) PKPU 13 Tahun 2024.

“Dalam PKPU No 13 Tahun 2024, Pasal 24 ayat (8) dengan jelas m,enybutkan bahwa setiap orang atau partai politik yang berkampanye memakai keempat format yang telah kami berikan harus menggunakan bahan daur ulang,” tutupnya. (*)

Related posts