Kompak.id | Komunikatif, Profesional & Kredibel
ADVERTORIAL DPRD SAMARINDA

DPRD Samarinda Wajibkan Produk UMKM Untuk Parcel

Kompak.id, Samarinda– Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda beberapa hari lalu mengeluarkan surat edaran tentang isi parcel yang beredar di Samarinda.

Disebutkan dalam tiap bungkus isi parcel diwajibkan berisikan produk Usaha Mikro, Kecil dan Menengan (UMKM) lokal dengan persentase sebanyak 50 persen.

Hal itu mengundang perhatian bagi sejumlah Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Samarinda seperti Sekretaris Komisi IV Deni Hakim Anwar yang menyebut langkah tersebut memang cukup baik.

“Langkah ini merupakan upaya positif dalam mendukung pertumbuhan dan pemberdayaan UMKM kita yang ada di Kota Samarinda,” tutur Deni, pada Rabu, (3/4/2024).

Meski terbilang sudah cukup baik, Deni tetap meminta adanya pengawasan yang ketat terkait dengan penerapannya di masyarakat. Menurutnya, pengawasan yang intensif bisa memberikan imbas baik untuk UMKM.

“Para pedagang parcel juga harus diperhatikan, harus lebih teliti. Jangan sampai ada produk yang kadaluwarsa yang masuk dalam parcel tersebut,” tegasnya.

Ia mengharapkan agar pengawasan bisa menghasilkan dampak yang baik dan tak lupa ia menekankan akan pentingnya menggunakan produk lokal.

BACA JUGA :  Sekretariat DPRD Samarinda Gelar Rapat dengan BKAD Bahas Perpres No. 33/2022

“Kita harapkan Pemkot Samarinda membentuk tim pengawasan dan kalau bisa produk lokal seperti amplang atau makanan khas Samarinda yang lainnya bisa diuntungkan,” tutupnya. (Adv/Nsa/DPRD Samarinda)

Related posts