Kompak.id | Komunikatif, Profesional & Kredibel
BERITA UTAMA NASIONAL POLITIK

Pemerintah Bantu Pendanaan Parpol Senilai Rp126 Miliar

Kompak.id, Jakarta – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah menggelontorkan anggaran kepada partai politik (parpol) sebesar Rp 126 miliar tahun ini. Anggaran tersebut sama seperti tiga tahun belakangan, akan tetapi naik dari 2019 dan 2020. Anggaran tersebut dialokasikan melalui Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Kementerian Dalam Negeri. Lantas, yang menjadi pertanyaan mengapa parpol dapat bantuan keuangan dari pemerintah? Berikut alasannya!

Dikutip detikFinance dari Instagram resmi Direktorat Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan, Selasa (12/9/2023), ada beberapa alasan mengapa partai politik bisa mendapatkan anggaran dari pemerintah. Alasan pertama, menambah volume dan mutu kaderisasi SDM partai politik. Kedua, mewujudkan desentralisasi kewenangan parpol sehingga lebih inovatif dan mandiri.

Ketiga, mendorong perbaikan sistem rekrutmen dan promosi kader partai politik. Keempat, menghilangkan praktik politik transaksional atau money politics dan kelima, meningkatkan kualitas partisipasi politik masyarakat melalui pendidikan politik.

Diketahui, masing-masing partai politik tidak akan mendapatkan anggaran yang sama. Karena pemerintah melalui Undang-undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 Tentang Partai Politik telah mengatur bagaimana skema penghitungan pembagian dari anggaran parpol.

BACA JUGA :  Peringati World Pharmacist Day 2022, PD IAI Kaltim Gelar Berbagai Kegiatan

UU Nomor 2 Tahun 2011 dan PP Nomor 1 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik mengatur pemberian bantuan keuangan tahunan kepada partai politik sebesar Rp 1.000 per surat suara sah yang diperoleh pada pemilihan legislatif DPR RI.

Misalnya perolehan suara sahnya ada 1.900.000 orang pemilih, maka bantuan keuangannya sebanyak 1.900.000 x Rp1000 = Rp 1,9 miliar. Intinya tergantung dengan surat suara yang diperoleh oleh parpol tersebut dalam pemilihan legislatif. (*)

Sumber: detik.com

Related posts