Kompak.id | Komunikatif, Profesional & Kredibel
ADVERTORIAL DISKOMINFO SAMARINDA

Wali Kota Samarinda Tegaskan Tempat Hiburan Boleh Dilaksanakan Hanya Sampai Jam 5 Sore

Kompak.id, Samarinda– Pemerintah Kota Samarinda mengeluarkan surat edaran mengenai pelaksanaan kegiatan di bulan Ramadhan. Terutama kegiatan atau tempat hiburan masyarakat yang dihimbau untuk jam operasional hanya sampai pukul 5 sore.

Wali Kota Samarinda Andi Harun menyatakan ia menerima 4 surat dari pengelola tempat hiburan yang berisikan bahwasanya para pengusaha ini keberatan dengan surat edaran tersebut dan meminta untuk di revisi.

“Mereka keberatan, alasannya mereka mengalami penurunan pendapatan,” ungkap Andi Harun, Jum’at (15/3/2024).

Edaran tersebut dikeluarkan oleh pemerintah kota sebagai upaya agar tingkat ibadah remaja di Kota Samarinda tidak menurun selama bulan Ramadhan.

Andi Harun menegaskan aturan jam operasional ini hanya diminta 1 bulan saja. Maka dengan tegas orang nomor satu di Kota Samarinda ini mengatakan bahwa edaran tersebut tidak akan di revisi.

Ia berharap dengan adanya momentum mulia bulan suci Ramadhan, saling toleransi tidak hanya kepentingan untuk umat Islam saja namun untuk umat yang lainnya.

“Itulah hakikat Samarinda yang selalu menjaga keragaman, kebhinekaan dan mari sama-sama kita rawat terus kebersamaan itu,” pungkasnya. (Adv/Nsa)

BACA JUGA :  Perkuat Ekosistem, Disdikbud Kaltim Gelar Festival Musik Tradisional Etnik Kaltim 2023

Related posts