Kompak.id, Tenggarong – Ketua Komisi IV DPRD Kalimantan Timur Akhmed Reza Fachlevi menggelar penyebarluasan Perda No 4 Tahun 2022 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan Peredaran Gelap Narkotika, Prakursor Narkotika, dan Psikotropika di Kelurahan Koala Samboja Kecamatan Samboja, Kutai Kartanegara, Minggu (19/3/2023).
Menurut Reza, Perda No 4 Tahun 2022 merupakan produk hukum daerah yang menjadi bagian dari tanggung jawab DPRD Kalimantan Timur untuk menyebarluaskannya kepada masyarakat. Namun, perda tersebut dinilai lebih penting disebarkan kepada pemuda, pelajar dan mahasiswa yang rentan terhadap ancaman narkotika.
“Perda ini sudah disahkan jadi memang menjadi tupoksi anggota dewan. Soaialisasi ini juga sudah kita laksanakan ke sekolah-sekolah,” ungkap Reza Fachlevi.
Sehingga Perda No 4 tahun 2022 menjadi upaya Pemprov Kalimantan Timur memerangi narkoba yang peredaran dan penyalahgunaannya makin mengkhawatirkan.
“Kaltim masuk lima besar secara nasional dan Kukar nomor tiga. Ini penting untuk dilakukan sosialsasi. Mudah-mudahan ini nanti bermanfaat untuk edukasi kepada masyarakat,” kata pejuang politik dari Gerindra itu melanjutkan.
Disosialisasikannya Perda No 4 Tahun 2022, kata dia, merupakan upaya pemerintah untuk menekan penyalahgunaan narkotika sedini mungkin.
“Harapannya dengan sosper ini bisa mencegah penyalahgunaan sejak dini dan menurunkan angka peredaran,” kata Reza menambahkan.
Staf Bidang Pencegahan dan pemberdayaan Masyarakat (P2M) Badan Narkotika Nasional (BNN) Kaltim, Aulia Rahman yang hadir menjadi narasumber mengatakan, Samboja yang masuk wilayah pesisir Kutai Kartanegara menjadi lokasi strategis dalam peredaran narkotika.
“Adakah wilayah RT di sini yang bebas dari penyalahgunaan narkotika? Koala Samboja ini pesisir, terus ini daerah lintasan. Secara geografis strategis, dan secara demografi tinggi sekalia,” kata Aulia Rahman menjelaskan.
Ia menyebutkan, peredaran narkotika sudah menggunakan berbagai macam modus untuk mengelabui calon-calon korbannya. Modus operandinya ada yang melalui permen, bahaya bagi anak-anak,” ujarnya.
Aulia juga menjelaskan, pengguna narkoba dapat mengikuti program rehabilitasi yang terdiri dari rawat jalan dan rawat inap. Untuk rawat inap memakan waktu enam bulan. BNN Kaltim menyediakan kedua jenis rehablitisi tersebut secara gratis.
“Apabila ada penyalahgunaan narkotika silakan bawa ke BNN untuk utk rehabilitasi. Kemudian akan dilakukan pengawasan berkala. Kalau berat maka akan rawat inap, ada di tanah merah selama enam bulan gratis. Apabila terlalu jauh bisa ke BNN Balikpapan,” papar Aulia.
Meski begitu, ia menegaskan, rehabilitasi tidak menyembuhkan pengguna narkotika. Ia menyarankan agar mantan pengguna narkotika untuk mencari lingkungan anyar.
“Yang sudah rehab akan pulih bukan sembuh. Karena sugesti untuk menggunakan masih ada, sugesti itu seumur hidup. Jadi seorang yang sudah direhab perlu lingkungan baru,” imbuh Aulia. (*)