Kompak.id, Samarinda — Polemik dugaan intervensi politik dalam proses seleksi Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Kalimantan Timur (Kaltim) mendapat tanggapan langsung dari Koordinator Tim Seleksi (Timsel) KPID Kaltim, Muhammad Faisal. Ia menegaskan bahwa seluruh proses seleksi berjalan objektif, transparan, tanpa ruang campur tangan pihak mana pun, termasuk partai politik.
Menurut Faisal, tudingan adanya manipulasi nilai seleksi, terutama pada tahap Computer Assisted Test (CAT), tidak berdasar. Ia menantang pihak yang menuding untuk menunjukkan bukti nyata.
“Bagaimana mau intervensi kalau CAT? Komputer yang keluarkan nilai, langsung saat itu juga. Kalau merasa dimainin, bawa orangnya ke sini, lihatkan nilainya,” tegas Faisal, Selasa (25/11/2025).
Ia menambahkan, justru yang sering tidak siap kalah adalah para peserta yang gagal.
“Kita sering dituduh tidak fair, padahal banyak yang tidak siap kalah. Kalau ada bukti silakan, jangan hanya gosip,” ujarnya.
Hasil Psikotes Diserahkan ke Pihak Ketiga
Sorotan lain menyasar tes psikologi. Faisal menjelaskan bahwa penilaian psikotes sepenuhnya dilakukan oleh pihak profesional, bukan oleh Timsel. Pada seleksi ini, Timsel bekerja sama dengan Fakultas Psikologi UMKT.
“Kalau hasil tes menyatakan seseorang tidak layak, masa saya bilang layak? Itu kan ilmiah. Kami tidak punya kewenangan mengubah hasil,” paparnya.
Faisal juga menegaskan bahwa hasil psikotes bersifat personal dan berada dalam perlindungan data pribadi.
Namun ia membuka peluang jika ada peserta yang ingin nilai psikotesnya dibuka ke publik.
“Silakan bikin surat pernyataan, siap dipublish. Kalau ikhlas, saya umumkan, jangan nanti marah,” katanya.
Soal Kader Parpol: Boleh Daftar, Tapi Wajib Mundur Sebelum Dilantik
Poin yang juga menuai perdebatan adalah terkait sejumlah peserta berasal dari kader partai Politik. Faisal menegaskan bahwa aturan memperbolehkan mereka mendaftar, selama belum dilantik sebagai komisioner. Ia berujar, aturan demikian tidak hanya berlaku di provinsi Kaltim, melainkandi daerah lain di seluruh Indonesia.
“Sama seperti orang ikut tes pegawai. Kalau belum lulus, masa disuruh resign? Kasihan kalau tidak lulus, non-job jadinya, Dan menurut saya aturan begini berlaku juga di seluruh daerah” jelasnya.
Ia menegaskan bahwa yang diwajibkan mundur dari keanggotaan partai adalah peserta yang terpilih dan akan dilantik. Faisal turut menegaskan akan mengawal hal tersebut saat sebelum pelantikan nantinya, mengingat kewenangan juga akan melibatoan dirinya selaku Kepala Diskominfo Kaltim.
“Ketika sudah terpilih dan mau dilantik, dia wajib mundur. Itu aturan nasional, bukan kebijakan kami sendiri. Kalau sejak mendaftar dilarang, nanti tidak ada yang mau ikut,” tegas Faisal.
Tugas Timsel Sudah Selesai: 21 Nama Diserahkan ke DPRD
Timsel telah menyerahkan 21 nama ke DPRD Kaltim untuk menjalani fit and proper test. Angka tersebut sesuai aturan yang memperbolehkan 14 hingga 21 orang. Faisal memastikan keputusan diambil secara kolektif kolegial oleh lima anggota Timsel. Ia hanya bertindak sebagai koordinator, bukan ketua dengan hak veto.
“Semua keputusan ditandatangani bersama, tidak ada ketua yang menentukan sendiri. Kami kolektif kolegial,” imbuhnya.
Dengan diserahkannya 21 nama, Faisal menegaskan bahwa tugas Timsel telah selesai. Karena kata Faisal, menurut undang-undang, kewenangan Timsel hanya sebatas seleksi hingga penetapan 21 orang, setelah itu kewenangan sepenuhnya dimiliki oleh DPRD Kaltim hingga pengajuan ke gubernur untuk pelantikan.
“21 orang itu selanjutnya jadi urusannya dewan, fit and proper test, Bagaimana indikator, bagaimana penilaian itu kan di mereka, bukan di kami lagi,” terangnya.
Karena itu ia menilai tidak tepat jika polemik baru diarahkan kepada Timsel.
“Kalau mau protes, yang di luar 21 silakan datang. Bikin pernyataan, nilai akan kami buka. Tapi jangan malu kalau nilainya rendah,” ujarnya.
Pengingat untuk Tahap Pelantikan
Terakhir, Faisal menegaskan bahwa Timsel tetap berkewajiban mengingatkan DPRD agar memastikan calon terpilih tidak lagi berstatus anggota partai saat pelantikan.
“Itu harus bersih. Saat SK diteken gubernur dan dilantik, tidak boleh ada yang masih jadi anggota partai. Itu tanggung jawab semua pihak sesuai aturan,” pungkasnya.
Dengan klarifikasi tersebut, Timsel berharap polemik seleksi tidak lagi diarahkan pada proses yang telah selesai. Faisal menegaskan bahwa transparansi menjadi harga mati dalam seleksi komisioner KPID Kaltim.(Ain)
