Kompak.id | Komunikatif, Profesional & Kredibel
BERITA UTAMA SEPUTAR KALTIM

86 Kendaraan Dinas Masih Dikuasai Pensiunan Pejabat Pemprov Kaltim

Asti Fathiani

Kompak.id, Samarinda – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Timur mulai menertibkan kendaraan dinas yang masih dikuasai oleh pejabat atau pegawai yang telah pensiun. Berdasarkan data Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kaltim, terdapat 86 unit kendaraan yang belum dikembalikan dan tersebar di 15 organisasi perangkat daerah (OPD).

Langkah ini menjadi bagian dari upaya Pemprov Kaltim untuk menata ulang database aset daerah serta memastikan seluruh kendaraan dinas digunakan sesuai ketentuan.

Kepala Bidang Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) BPKAD Kaltim, Asti Fathiani, menyatakan bahwa penertiban dilakukan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku dan merupakan bagian dari perbaikan tata kelola aset daerah.

“Kendaraan itu tersebar di 15 SKPD, sebagian masih digunakan oleh pejabat atau pegawai yang sudah tidak bertugas lagi,” ujarnya.

Asti menjelaskan, dasar pelaksanaan penertiban mengacu pada Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah. Melalui regulasi tersebut, pemerintah memperkuat pengawasan terhadap kendaraan dinas yang tidak lagi berada di tangan pengguna sahnya.

“Kami fokus menata dan mengamankan kembali aset yang digunakan pihak tidak berhak. Namun perlu diingat, tanggung jawab pengamanan kendaraan sebenarnya berada pada pengguna barang, yakni masing-masing OPD,” jelasnya.

Menurut Asti, BPKAD menggunakan sistem aplikasi penatausahaan BMD untuk memantau kondisi dan keberadaan kendaraan dinas di seluruh instansi. Dari sistem tersebut teridentifikasi jumlah kendaraan yang belum dikembalikan beserta pengguna terakhirnya.

Sebagai tindak lanjut, BPKAD telah mengirimkan surat teguran bertahap kepada OPD terkait agar segera menarik kendaraan yang masih dikuasai oleh mantan pejabat atau pihak lain yang tidak berhak.

“Harapannya, proses ini bisa segera selesai agar kendaraan yang masih layak pakai dapat digunakan kembali oleh OPD yang membutuhkan. Ini juga bagian dari upaya efisiensi penggunaan APBD,” tambahnya.

Berdasarkan data BPKAD per Oktober 2025, Sekretariat Provinsi Kaltim tercatat memiliki kendaraan dinas yang belum dikembalikan paling banyak, yakni 34 unit. Disusul oleh Dinas PUPR dan Perumahan Rakyat (14 unit), BPKAD (9 unit), Dinas Sosial (7 unit), dan Dinas Pariwisata (6 unit). Sisanya tersebar di sejumlah OPD lain, seperti Dinas PMD (4 unit), Inspektorat (2 unit), Dispora (2 unit), Disnakertrans (2 unit), serta masing-masing satu unit di Dinkes, DLH, Dishub, Bapenda, Disdikbud, dan Dispusip.

Pemprov Kaltim berharap langkah penertiban ini menjadi momentum bagi seluruh perangkat daerah untuk lebih disiplin dalam pengelolaan aset pemerintah, sekaligus memastikan setiap kendaraan dinas dimanfaatkan sesuai aturan dan mendukung efektivitas pelayanan publik. (Ain)

Related posts