Kompak.id, Samarinda – Anggota Komisi III DPRD Samarinda, Anhar, sejak awal sangat menentang keras keberadaan aktifitas di kawasan tepian sungai mahakam.
Salah satunya itu keberadaan Mahakam Lampion Garden (MLG) yang baru-baru ini hampir saja diputuskan kontrak kerja sama oleh Walikota Samarinda, Andi Harun, lantaran diduga manajemen PT. Samaco melakukan wanprestasi yaitu perluasan lahan tanpa seizin Pemkot Samarinda, serta dugaan tunggakan penyetoran retribusi.
Namun bukan soal itu, Legislator PDIP itu mengkritisi kawasan tepian sungai mahakam yang seharusnya tidak diperbolehkan melakukan pembangunan permanen di area bantaran sungai sebagaimana peraturan daerah tentang kawasan serapan air dan kawasan ruang terbuka hijau.
“Substansinya adalah, harusnya kita kembalikan sesuai dengan amanat perda tentang kawasan serapan air dan kawasan RTH, bukan menyangkut kembali kontraknya, itu lain substansinya. Bukan soal dikembalikan kontraknya, kembalikan fungsinya itu titik, bongkar itu lampion garden” tutur Anhar.
Menurutnya, bantaran sungai mahakam tidak boleh dikomersialkan, sebab itu adalah kawasan yang dilindungi oleh UU serta perda untuk dilakukan pembangunan. Sehingga pihaknya di komisi III berharap, agar kawasan tepian mahakam dikembalikan sebagaimana fungsi awal.
“Jangankan lampion garden, surgapun tak boleh dibangun bantaran sungai itu, ” tegasnya.
Sambung Anhar, kecuali event-event tertentu yang bersifat temporer alias jangka waktu tertentu, ia menyarankan dapat menggunakan kawasan tepian mahakam.
“Kalau event tertentu misalnya ada konser, seminar dan sebagainya dan menggunakan kawasan sungai mahakam dengan biaya sewa tertentu itu boleh, ” tambahnya.
Oleh sebab itu, ia berharap pemerintah kota dapat melakukan langkah-langkah berani untuk mengambil keputusan untuk melindungi kawasan lingkungan kota samarinda.
“Kebetulan saya diberi amanah untuk duduk di kursi legislatif ini, kita berharap ada langkah berani dari walikota terpilih untuk pemilihan kondisi lingkungan kita, ” imbuhnya.(ADV)