Kompak.id, Tenggarong – Sosialisasi peraturan daerah (sosperda) oleh Akmed Reza Fachlevi kali ini terkait Perda No 4 Tahun 2022 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan Peredaran Gelap Narkotika, Prakursor Narkotika, dan Psikotropika. Reza menggelarnya di Kelurahan Sungai Merdeka Kecamatan Samboja, Kutai Kartanegara (Kukar), Sabtu (29/10/2022).
Dalam sosperda ini, Ahkmed Reza Fachlevi yang juga Ketua Komisi IV DPRD Kaltim mengatakan, Perda No 4 tahun 2022 tersebut merupakan upaya Pemprov Kaltim memerangi narkoba yang peredaran dan penyalahgunaannya makin mengkhawatirkan.
“Kaltim masuk lima besar secara nasional dan Kukar nomer dua. Ini penting untuk dilakukan sosialsasi. Mudahan ini nanti bermanfaat untuk edukasi kepada masyarakat,” ungkap Reza membuka sosialisasinya.
Disosialisasikannya Perda No 4 Tahun 2022, kata dia, merupakan upaya pemerintah untuk menekan penyalahgunaan narkotika sedini mungkin.
“Harapannya dengan sosper ini bisa mencegah penyalahgunaan sejak dini dan menurunkan angka peredaran,” kata Reza menambahkan.
Presiden RI Joko Widodo telah menegaskan, saat ini Indonesia darurat narkoba. Peredaran narkotika telah menyasar tidak hanya kota, namun telah sampai hingga perdesaan. Hal itu diungkapkan Aulia dari BNN Kaltim yang dihadirkan sebagai narasumber dalam sosperda ini.
“Pak Presiden mengatakan Indonesia darurat narkoba. Karena tidak ada satu RT atau satu desa yang dapat bebas narkotika,” ucap Aulia.
Peredaran narkotika terutama di Kaltim memanfaatkan letak geografis. Menurutnya, Kaltim secara geografis sangat mudah digunakan untuk menyelundupkan narkotika. Seperti di wilayah perbatasan yang sulit dijangkau petugas. Sehingga yang dapat dilakukan masyarakat adalah pencegahan sejak dini yang dimulai dari lingkaran keluarga.
“Di Samarinda itu banyak disebabkan oleh putusnya komunikasi antara orang tua dan anak. Usia sekolah itu rentan narkoba. Orang tua mengawasi anaknya, perhatikan lingkungan temannya, prestasi belajarnya diperhatikan,” papar Aulia.
Ketergantungan terhadap narkoba berakibat pada terganggunya fungsi syaraf otak. Menurut Aulia, pengguna narkoba akan menerima sejumlah efek. Pertama mengalami depresan yang membuat syaraf pusat lebih tenang. Jenis ini terkandung dalam ganja, heroin dan putau. Kedua, pengguna narkoba dapat merasakan stimulasi yang memaksa sistem kerja otak dan tubuh lebih tinggi dari kondisi normal, kandungan ini terdapat di sabu.
“Di Kaltim dan Samarinda jenis sabu yang paling banyak, pekerja tambang terutama. Yang ketiga dampaknya halusinagen jenisnya lem dan alkohol,” papar Aulia.
Aulia juga menjelaskan, pengguna narkoba dapat mengikuti program rehabilitasi yang terdiri dari rawat jalan dan rawat inap. Untuk rawat inap memakan waktu enam bulan. BNN Kaltim menyediakan kedua jenis rehablitisi tersebut secara gratis.
“Yang sudah rehab akan pulih bukan sembuh. Karena sugesti untuk menggunakan masih ada, sugesti itu seumur hidup. Jadi seorang yang sudah direhab perlu lingkungan baru,” urainya.
Kepada puluhan warga yang hadir, Aulia menekankan agar orang tua selalu menjaga dan mengawasi anak-anaknya dari pergaulan yang menjerumus ke arah penyalahgunaan narkotika. Mengingat peredaran narkotika begitu besar dan tertata.
“Ini jaringan bisnis dan teroganisir,” tambah Aulia. (*)