Kompak.id | Komunikatif, Profesional & Kredibel
ADVERTORIAL DISKOMINFO SAMARINDA

Persatuan Pedagang Sembako dan Minyak (P2SM) Lakukan Audiensi ke Balaikota Kota Samarinda

Kompak.id, Samarinda – Persatuan Pedagang Sembako dan Minyak (P2SM) Kota Samarinda melakukan audiensi kepada Wali Kota Samarinda di Ruang Kerja Wali Kota Samarinda di Balaikota pada Senin (27/5/2024).

Dalam audiensi tersebut, perwakilan P2SM mengajukan permohonan terkait peraturan larangan penjualan bahan bakar minyak (BBM) eceran tanpa izin yang diatur dalam Peraturan Walikota Nomor 500.2.1/184/IV/2024.

“Mereka (P2SM) mengajukan permohonan agar kami mempermudah prosedur perizinan bagi pedagang sembako yang ingin menjual minyak eceran,” jelas Andi Harun.

Dikatakan lebih lanjut, Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda bersama dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait sedang menyusun Surat Edaran Wali Kota mengenai izin penjualan BBM ecer tersebut.

Surat Edaran tersebut diketahuu berisi pertama, para pedagang harus memiliki izin dari Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas). Kedua, memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB). Ketiga, terdaftar di Online Single Submission (OSS) untuk mendapatkan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI).

Andi Harun menyatakan siap memberikan keringanan sesuai dengan kewenangannya. Namun, Pemkot tidak dapat membuat kebijakan yang bertentangan dengan aturan di tingkat yang lebih tinggi seperti syarat perizinan dari BPH Migas yang merupakan kewenangan pemerintah pusat.

BACA JUGA :  DPRD Samarinda Bentuk Pansus Guna Dalami LKPJ Wali Kota Samarinda Tahun 2023

Sehingga Ia menyarankan agar para pedagang bisa membangun komunikasi dengan BPH Migas untuk memperjuangkan kepentingan mereka.

“Saya tahu bahwa usaha ini menambah penghasilan, tapi ya keselamatan jiwa juga harus menjadi prioritas utama,” tutupnya. (Adv/Nsa/Diskominfo)

Related posts