Kompak.id | Komunikatif, Profesional & Kredibel
ADVERTORIAL DINAS PENDIDIKAN KALTIM

Di Kaltim Ada 34 SLB untuk Anak Berkebutuhan Khusus

Muhammad Syafi'i

Kompak.id, Samarinda – Kalimantan Timur memiliki 34 Sekolah Luar Biasa (SLB) yang tersebar di setiap kabupaten dan kota. SLB merupakan lembaga pendidikan khusus untuk anak disabilitas, tentu dengan fasilitas yang disiapkan untuk anak berkebutuhan khusus.

“SLB dikategorikan sebagai segregatif, yakni memisahkan anak berkebutuhan khusus bersekolah dengan anak berkebutuhan khusus saja, berbeda dengan sekolah inklusif yang sejatinya adalah sekolah umum, sehingga menggabungkan anak berkebutuhan khusus dengan anak reguler,” ungkap Pengawas Pendidikan Khusus Disdikbud Kaltim, Muhammad Syafi’i, Jumat (28/7/2023).

Syafi’i mengatakan, perbedaan lain antara SLB dan sekolah reguler terletak pada jenjang pendidikannya. Sekolah reguler pada umumnya memisahkan SD, SMP dan SMA. Sementara di dalam SLB menggabungkan jenjang TK LB, SD LB, SMP LB hingga SMA LB dalam satu atap.

“Jadi dia jenjangnya sudah lengkap, satu atap dan satu kepala sekolah, jadi mereka di situ aja terus sekolah dari TK sampai SMA, dan pengelompokan siswanya disesuaikan sesuai dengan jenis kebutuhan khusus mereka,” sebut Syafi’i.

Dalam prosesnya, karena yang dibina adalah anak berkebutuhan khusus, maka juga diperlukan fasilitas khusus sebagai penunjang SLB. Disdikbud Kaltim sendiri sudah menyiapkan anggaran untuk hal tersebut

BACA JUGA :  Arsip Tak Berguna Harus Dimusnahkan

“Kalau fasilitas, umumnya mirip dengan sekolah reguler, baik saprasnya, guru honornya, dan lain-lain. Cuma di SLB sendiri biasanya ditambahkan alat khusus, seperti mesin ketik braille dan laptop braille yang semuanya ditanggung provinsi, kecuali SLB yang swasta, karena yang swasta memiliki yayasan,” jelas Syafi’i.

Di Kaltim dari 34 SLB itu, 11 SLB berstatus negeri dan 23 SLB merupakan milik swasta.

“Jumlah anak berkebutuhan khusus di Kaltim sekitar 2.600 anak, ini khusus yang sudah terdeteksi bersekolah di SLB, karena kewenangan provinsi hanya mengurusi SLB, SMA dan SMK, tapi kalau TK sampai SMP itu di kabupaten Kota,” terang Syafi’i.

Untuk 2023 sendiri belum diadakan pendataan anak berkebutuhan khusus. Karena SLB baru selesai melaksanakan PPDB, dan pasca PPDB di SLB pun masih sering ada orangtua yang baru mendaftarkan anaknya untuk bersekolah sehingga datanya belum statis.

“Banyak faktor yang membuat PPBD seperti itu, semisal orang tua yang masih ragu untuk menyekolahkan, baik karena malu atau apa, sehingga banyak anak yang baru masuk sekolah sudah umurnya sepuluh tahun bahkan dua belas tahun baru, jadi kesadaran orang tuanya lambat,” pungkas Syafi’i. (Adv/Ain/Disdikbud Kaltim)

Related posts