Kompak.id | Komunikatif, Profesional & Kredibel
BERITA UTAMA UMUM

Pesut Mahakam di Ambang Punah, KLHK dan RASI Dorong Aksi Cepat Penyelamatan

Kompak.id, Samarinda — Pesut Mahakam (Orcaella brevirostris) yang menjadi ikon kebanggaan Kalimantan Timur (Kaltim) kian hari justru nasibnya semakin mengahawatirkan, Satwa endemik Kaltim ini resmi masuk kategori critically endangered dalam daftar merah IUCN serta tercatat di Appendix I CITES, karenanya Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) bersama stakeholder terkait dan Yayasan RASI menggelar rapat koordinasi penyelamatan pesut mahakam di Hotel FUGO, Rabu (1/10/2025).

Co-founder dan Koordinator ilmiah Yayasan RASI, Danielle Kreb mengatakan salah satu faktor terbesar penyebab turunnya populasi pesut mahakam adalah aktivitas dari manusia, mulai dari lalu lintas tongkang di sungai hingga pencemaran lingkungan.

“Ada beberapa Pesut yang terganggu pencernaannya diakibatkan mikroplastik yang mereka telan, juga ada yang mati karena jaring insang” ungkap Danielle.

Danielle menyebut status kritis ini menjadikan langkah konservasi sebagai kewajiban mendesak. Ia membeberkan Data Yayasan RASI tahun 2024 menunjukkan populasi pesut hanya tersisa sekitar 60 ekor.

Ia menjelaskan, banyak kasus kematian pesut mahakam disebabkan jaring insang, ancaman lain juga berasal dari tabrakan kapal, terperangkapnya pesut di alat tangkap, serta pencemaran limbah pertambangan, perkebunan, dan rumah tangga.

“Perkembangbiakan pesut sangat sulit. Setiap individu yang hilang memberi dampak besar bagi kelestarian spesies ini,” jelasnya.

Danielle mengingatkan tragedi kepunahan baiji di Sungai Yangtze, Tiongkok, pada 2006 agar jangan sampai terulang bagi pesut yang hidup di sungai Mahakam.

“Kita butuh intervensi nyata. Tidak cukup hanya penelitian. Harus ada aksi bersama pemerintah, masyarakat, dan aparat penegak hukum,” ujarnya.

RASI merumuskan lima agenda utama yakni:

  1. Mengurangi kematian akibat jaring insang dengan mengganti alat tangkap lebih ramah lingkungan.
  2. Memperbaiki kualitas habitat sungai sekaligus menekan pencemaran.
  3. Membatasi kebisingan kapal melalui pengaturan lalu lintas ponton dan kecepatan.
  4. Mendukung alternatif mata pencaharian, seperti ekowisata.
  5. Memperkuat kerja sama lintas sektor agar regulasi benar-benar berjalan.

Danielle menyebut Desa Pela sebagai contoh baik karena berhasil mengembangkan wisata edukasi pesut melalui kelompok sadar wisata.

“Kalau masyarakat ikut terlibat, pesut akan lebih terlindungi. Kesadaran mereka adalah kunci,” tambah Danielle.

RASI juga mendorong revisi Perda Perikanan Kutai Kartanegara untuk melarang jaring insang berdiameter besar, serta mendesak pemerintah daerah segera menyalurkan alat tangkap ramah lingkungan bagi nelayan.

“Kalau pesut hilang, itu tanda sungai kita sakit. Menyelamatkan pesut berarti juga menyelamatkan manusia yang bergantung pada Sungai Mahakam,” terangnya.

Senada, Direktur Konservasi Keanekaragaman Hayati KLHK, Inge Retnowati menegaskan perlunya gerakan penyelamatan cepat dengan melibatkan berbagai pihak dalam menangani permasalahan ini agar Satwa yang jadi logo Kota Samarinda ini tetap lestari.

“Pesut Mahakam adalah ikon penting biodiversitas Kalimantan. Satwa ini hanya ditemukan di Sungai Mahakam dan kini berada di ambang kepunahan,” ungkap Inge.

Inge menekankan penyelamatan pesut Mahakam memiliki dasar hukum kuat, sesuai Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Tiga pijakan penting di dalamnya adalah:

  1. Asas keanekaragaman hayati untuk menjaga ekosistem.
  2. Prinsip pembangunan berkelanjutan yang harus diterapkan di daerah.
  3. Kewajiban menjaga lingkungan hidup, termasuk konservasi dan cadangan sumber daya alam.

“Pasal-pasal di UU 32/2009 sudah jelas. Perlindungan pesut bukan sekadar moral, tapi kewajiban hukum. Aturan ini juga harus diwujudkan dalam aksi nyata, bukan hanya berhenti di dokumen,” tutup Inge. (Ain)

Related posts