Kompak.id, Jakarta – Pemerintah melalui Kementerian ESDM menerbitkan Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2025 tentang Kerja Sama Pengelolaan Bagian Wilayah Kerja Untuk Peningkatan Produksi Minyak dan Gas Bumi. Regulasi ini menjadi landasan hukum baru dalam penanganan sumur minyak rakyat yang selama ini beroperasi secara tradisional.
Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menegaskan komitmen pemerintah dalam menertibkan sumur-sumur rakyat.
“Pemerintah tidak ingin membiarkan ada sumur-sumur ilegal beroperasi di luar sistem dan dijual ke kilang ilegal. Masyarakat dirugikan, Negara dirugikan, juga menyebabkan dampak lingkungan, keselamatan dan sosial kemasyarakatan,” tegas Bahlil di Jakarta dikutip dari esdm.go.id.
Regulasi ini memberikan jalan tengah dengan mengizinkan sumur existing tetap berproduksi selama empat tahun ke depan sambil dilakukan perbaikan tata kelola.
“Diksi yang beredar bahwa sumur masyarakat di legalkan lewat regulasi, maksudnya adalah sumur masyarakat yang sudah ada saat ini, dapat diproduksi sambil dilakukan perbaikan tata kelola sesuai kaidah keteknikan yang baik,” jelas Bahlil.
Proses penertiban meliputi tiga tahap utama: inventarisasi sumur oleh pemda dan KKKS, penunjukan pengelola melalui BUMD/koperasi/UMKM, serta pembuatan perjanjian kerja sama dengan KKKS seperti Pertamina. Bahlil menekankan larangan keras terhadap pembukaan sumur baru.
“Selanjutnya tidak diperbolehkan ada tambahan sumur minyak masyarakat baru. Jika ada, langsung dilakukan penghentian dan penegakan hukum. Selain itu kilang masyarakat ilegal juga wajib ditutup,” tegasnya.
Skema ini diharapkan mampu meningkatkan produksi minyak nasional. “Targetnya, tambahan lifting setidaknya 10 ribu barel per hari atau lebih,” ungkap Bahlil. Pemerintah juga menjamin pendampingan teknis selama masa transisi empat tahun ini untuk memastikan standar keselamatan dan lingkungan terpenuhi.
Regulasi ini menjadi solusi komprehensif yang mempertimbangkan aspek sosial, ekonomi, dan lingkungan dalam penertiban sumur minyak rakyat di Indonesia. (*)