Kompak.id, Samarinda – Persoalan menahun antara Koperasi Da’uyun dan PT Sentosa Kalimantan Jaya (SKJ) terkait tidak jelasnya pembayaran Sisa Hasil Usaha (SHU) selama tiga tahun lamanya akhirnya menuai atensi DPRD Kabupaten Berau, atensi berwujud mediasi yang dilakukan pada Selasa (18/3/2025).
Mediasi antara Koperasi Da’uyun dan PT. SKJ dipimpin oleh Ketua Komisi II DPRD Berau, Rudi Mangunsong, didampingi oleh Wakil Ketua Komisi II, Arman Nofriansyah serta Dinas Perkebunan Kabupaten Berau, Diskoperindag Kabupaten Berau dan pihak terkait demi mencari solusi dari permasalahan yang ada.
Ketua Koperasi Da’uyun, Taswin menyampaikan pembayaran SHU dari PT SKJ selama empat tahun terakhir belum ada kejelasan. Ia berharap DPRD Berau dapat membantu memediasi agar PT SKJ segera merealisasikan pembayaran SHU yang tertunda.
“Kami berharap agar tuntutan kami dapat segera dipenuhi,” ujar Taswin.
Taswin menjelaskan dalam pertemuan sudah ada kemajuan, salah satunya persyaratan dokumen perpajakan yang sedang diproses, meski demikian pihaknya belum mendapatkan angka pasti mengenai jumlah SHU yang harus dibayarkan oleh perusahaan.
“Kami sudah meminta angka pasti, agar bisa menghitung pajak dan PPh yang harus dibayarkan,” jelasnya.
Lebih lanjut, Taswin menjelaskan Saat ini, koperasi Da’uyun memiliki 422 anggota dengan alokasi lahan seluas 544 hektare. Namun, menurut Taswin, total lahan yang seharusnya dikelola koperasi adalah sekitar 844 hektare, dengan 300 hektare lainnya adalah lahan yang sebelumnya direkomendasikan oleh Bupati Berau untuk diserahkan kepada Koperasi Da’uyun.
“Sisa lahan ini sangat penting bagi kami, dan kami berharap perusahaan segera menyerahkannya,” tegasnya.
Di sisi lain, Staf Ahli Bidang Perkoperasian PT SKJ, Jumri, menyambut baik langkah mediasi yang dilakukan oleh DPRD Berau. Menurutnya, meskipun persoalan ini sudah berlangsung lama tanpa penyelesaian yang pasti, mediasi kali ini menunjukkan adanya kemajuan.
Jumri menegaskan bahwa PT SKJ tidak akan mempersulit pencairan SHU, namun koperasi juga harus memenuhi kewajiban perpajakan yang berlaku.
“Kewajiban perpajakan ini termasuk sanksi dan denda, yang hingga kini mungkin belum dapat diselesaikan oleh pengurus koperasi,” ujarnya.
Selain itu, ia juga menekankan pentingnya konsolidasi data pemilik atau penerima SHU agar distribusi dana dapat dilakukan dengan tepat tanpa kesalahan administrasi.
“Kami berupaya menutup celah kebocoran data administrasi, terutama terkait penerima manfaat plasma perkebunan PT SKJ,” tambahnya.
Mengenai tuntutan penambahan alokasi lahan, Jumri mengatakan bahwa hal itu akan dibahas pada agenda selanjutnya karena berkaitan dengan kebijakan pemerintah.
Mewakili DPRD Kabupaten Berau, Arman Nofriansyah berharap permasalahan segera diselesaikan dan dapat tercapai kesepakatan antara kedua pihak, sehingga kerja sama PT SKJ dan Koperasi Da’uyun dapat terus berjalan tanpa adanya konflik di masa mendatang.
“Kami berharap koordinasi dan kerja sama antara perusahaan dan koperasi dapat terus terjalin dengan baik agar tidak ada lagi perselisihan di kemudian hari,” pungkasnya. (Ain)