KOMPAK.ID – Kementerian Pertahanan (Kemhan) menegaskan bahwa 11 korban tewas dalam serangan brutal Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) di Kabupaten Yahukimo, Papua Pegunungan, merupakan warga sipil, bukan aparat intelijen seperti yang diklaim dalam sejumlah propaganda.
“Makanya saya klarifikasi apa yang dilakukan KKB di Yahukimo itu sangat tidak berperikemanusiaan dan menyasar warga sipil. Jadi propaganda yang dilakukan dengan menyebutkan bahwa itu adalah agen intelijen dari TNI itu sama sekali tidak benar,” ujar Kepala Biro Informasi dan Humas Kemhan, Brigjen TNI Frega Wenas Inkiriwang, Kamis (10/4/2025).
Frega menjelaskan, serangan keji yang terjadi pada 6–7 April 2025 itu tidak menimbulkan korban dari pihak TNI. Seluruh korban merupakan warga pendatang yang telah lama menetap di Papua dan bekerja sebagai pendulang emas di tambang ilegal di sepanjang Sungai Silet, Kabupaten Yahukimo.
“Juga ada sekitar puluhan warga yang juga mengungsi ya. Karena kan kita tahu itu korbannya adalah warga pendatang yang memang sudah menetap lama di Papua,” kata Frega.
Menurutnya, aktivitas pertambangan ilegal di Papua melibatkan baik warga lokal maupun pendatang, namun persaingan di sektor tersebut seharusnya tidak berujung pada kekerasan membabi buta seperti yang dilakukan KKB.
“Memang saat ini yang kita terima informasinya tambang ilegal, tambang ilegal itu di Papua. Itu tentunya yang ilegal itu ada yang dikelola oleh warga lokal dalam arti orang asli Papua ataupun warga pendatang. Tentunya wajar ketika bersaing. Tapi kalau sesama pengelola tambang ilegal tentunya mereka tidak akan sampai seperti membabi buta,” ujarnya.
Hingga kini, enam dari sebelas korban telah berhasil diidentifikasi, yakni Aidil, Sahruddin, Ipar Stenli, Wawan, Feri, dan Bungsu. Lima korban lainnya masih dalam proses identifikasi oleh pihak berwenang.
Para korban tewas ditemukan dengan luka akibat senjata tajam, tembakan, serta panah. Serangan ini disebut Frega sebagai pelanggaran serius terhadap hukum nasional maupun hukum internasional, karena menyasar warga sipil tak bersenjata yang berstatus nonkombatan.
“Tentunya ini sangat disayangkan kegiatan KKB dan bukan hanya melanggar hukum nasional, tapi juga hukum internasional, apalagi dia melawan warga sipil yang masuk sebagai nonkombatan dan tidak bersenjata. Ini tentunya juga perlu diluruskan, diklarifikasi dan tentunya kita juga akan melakukan segala langkah-upaya bersama dengan stakeholder lain untuk menegakkan kedaulatan,” tegas Frega. (*)
Sumber: indonesia.go.id