Kompak.id | Komunikatif, Profesional & Kredibel
BERITA UTAMA NASIONAL POLITIK

Jelang Tahun Politik, 104 Jabatan Kepala Daerah Kosong

Kompak.id, Jakarta – Badan Kepegawaian Negara (BKN) mencatat ada 104 instansi pemerintah daerah yang memiliki kekosongan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK). Jabatan ini kosong karena para kepala daerah telah habis masa jabatannya. Untuk mengisi jabatan tersebut, Pemerintah telah menunjuk pejabat khusus yang ditugaskan sebagai Penjabat (Pj), Pelaksana Tugas (Plt) atau Pelaksana Harian (Plh).

Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama BKN, Satya Pratama menegaskan para pejabat yang ditunjuk tidak dapat melakukan pengangkatan, pemindahan, pemberhentian, promosi, dan mutasi kepegawaian. “Dalam hal terdapat kekosongan PPK, pejabat yang ditunjuk tidak dapat melakukan pengangkatan, pemindahan, pemberhentian, promosi, dan mutasi kepegawaian,” kata Satya dalam keterangannya, dikutip Senin (23/1/2023).

Namun, jika perubahan struktur organisasi dilakukan karena kebutuhan instansi pemerintah, maka pejabat yang ditunjuk harus mendapat restu berupa dari BKN. Setelah mendapat validasi berupa pemberian Pertimbangan Teknis (Pertek) dan/atau Surat Keputusan (SK) atas nama Kepala BKN proses perubahan struktur organisasi baru bisa dilakukan.

Satya mengingatkan agar pejabat yang ditunjuk memperhatikan aspek norma, standar, prosedur, dan kriteria (NSPK). Jika ada keputusan PPK dan/atau pejabat yang ditunjuk menyalahi ketentuan NSPK manajemen ASN, Kepala BKN dapat melakukan tindakan administratif sesuai Peraturan Presiden Nomor 116 Tahun 2022 tentang Pengawasan dan Pengendalian NSPK Manajemen ASN.

BACA JUGA :  Sosperda di Loa Janan, Reza Sebut Warga Mengeluhkan Pembangunan

Selain melakukan perubahan struktur organisasi, pejabat yang ditunjuk dilarang mengambil keputusan yang bersifat strategis.

“Pejabat yang ditunjuk juga tidak dapat mengambil keputusan dan/tindakan yang bersifat strategis,” kata dia.

Satya menjelaskan pengambilan keputusan yang dimaksud yakni berupa keputusan dan atau tindakan yang memiliki dampak besar. Semisal penetapan perubahan rencana strategis dan rencana kerja pemerintah. Termasuk juga keputusan yang berdampak pada perubahan status hukum pada aspek organisasi kepegawaian dan alokasi anggaran. (*)

Sumber: krjogja.com

Related posts