Kompak.id | Komunikatif, Profesional & Kredibel
BERITA UTAMA DPRD KALTIM

Akhmed Reza Terangkan Pentingnya Ketahanan Keluarga kepada Warga Desa Sebuntal

Ketua Komisi IV DPRD Kaltim Akhmed Reza Fachlevi menyebarluaskan Peraturan Daerah (Perda) Kaltim Nomor 2 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Pembangunan Ketahanan Keluarga di Desa Sebuntal Kecamatan Marangkayu, Kutai Kartanegara, Sabtu (17/6/2023).

Kompak.id, Tenggarong – Guna membangun dan meningkatkan ketahanan keluarga, Ketua Komisi IV DPRD Kaltim Akhmed Reza Fachlevi menyebarluaskan Peraturan Daerah (Perda) Kaltim Nomor 2 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Pembangunan Ketahanan Keluarga di Desa Sebuntal Kecamatan Marangkayu, Kutai Kartanegara, Sabtu (17/6/2023).

Sosialisasi yang dihadiri seratusan warga Sebuntal itu, Akhmed Reza menegaskan, perda tersebut bertujuan meningkatkan ketahanan nasional, di antaranya dengan menciptakan ketahanan keluarga sebagai kelompok terkecil dari negara.

“Ini tugas dan tanggung jawab anggota DPRD Kaltim. Fungsi kami selain penganggaran dan pengawasan juga fungsi legislasi (membuat perda) yang wajib disampaikan kepada masyarkat,” katanya menegaskan.

Pejuang politik dari Fraksi Gerindra ini berpendapat, hal penting sekaligus mendasar yang merupakan bagian dari membangun ketahanan keluarga yakni adanya komunikasi yang terbuka antar anggota keluarga.

“Kita melhat keluarga-keluarga yang saat ini mengalami KDRT banyak terjadi karena perbedaan pendapat dan lainnya, maka di sinilah betapa pentingnya ketahanan keluarga. Nanti lebih jelasnya akan disampaikan narasumber kita,” sambung politikus muda itu.

Dosen dari Universitas Mulawarman, Najidah pada kesempatan ini yang didaulat menjadi narasumber mengatakan, ketahanan keluarga harus dibangun oleh semua pihak. Menurutnya, ketahanan keluarga tidak hanya dari faktor fisik, tapi juga non fisik. Sehingga perlu ada regulasi atau perda untuk menjalankan program dari pemerintah.

“Ketahanan keluarga ternyata penting, tidak dapat ditopang satu orang keluarga dan pemerintah, tapi swasta juga harus ikut dalam membangun ketahanan keluarga,” kata Najidah memaparkan.

BACA JUGA :  BPIP Bentuk JPM di Kaltim

Dalam Perda Nomor 2 Tahun 2022, kata dia, pemerintah dapat bertindak dengan merawat anak-anak yang sudah tidak memiliki orang tua. Agar anak-anak itu tetap memiliki masa depan.

“Terus bagaimana yang tidak punya keluarga? Misalnya anak yang diadopsi, pemerintah dapat melakukan ini,” sambung Najidah.

Najidah juga menyinggung ketahanan keluarga secara ekonomi. Menurutnya peran ibu-ibu sebagai ibu rumah tangga harus mampu mengelola keuangan secara efisien.

“Harus ada yang berpikir berkeluarga itu harus berkualitas punya daya tahan yang lebih. kalau tidak punya duit, ini ibu-ibu yang pinter,” terang Najidah.

Dosen yang gemar meneliti itu menyebutkan, saat ini terdapat 1500 anak-anak usia belasan tahun telah mengajukan pernikahan ke pemerintah. Pernikahan dalam usia sangat muda tersebut belum ideal untuk membangun keluarga.

“Ketahanan juga dari sisi budaya. Ada pernikahan yang diajukan oleh anak usia 13 tahun sampai 15 tahun di Samarinda, angkanya mencapai 1500, itu usia SMP, masih bucin. Jadi ini sedang tidak baik-baik saja,” sebutnya serius.

Dengan fenomena itu, ia menambahkan, perlu tindakan dari pemerintah melalui penyediaan motivator-motivator keluarga.

“Ini harus diatur, kalau tidak diatur maka ini akan menjadi budaya. Makanya pemda punya program ini. Perda ini memperbolehkan seseorang menjadi motivator ketahanan keluarga,” imbuh Najidah. (*)

Related posts