Kompak.id | Komunikatif, Profesional & Kredibel
ADVERTORIAL DPRD SAMARINDA

Perda Pemanfaatan Jalan Kota Samarinda Terancam Dihentikan, DPRD Temukan Banyak Aturan Tumpang Tindih

Kompak.id, Samarinda — Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pemanfaatan Jalan Kota Samarinda terancam dihentikan setelah DPRD menemukan sejumlah substansi yang dinilai bertabrakan dengan aturan lain yang telah lebih dulu disahkan.

Hal itu disampaikan Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Samarinda, Kamaruddin, usai mengikuti Rapat Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pemanfaatan Jalan Kota Samarinda bersama sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD).

Menurut Kamaruddin, draft Raperda tersebut sebenarnya telah dipansuskan dan difinalisasi sejak tahun 2022. Namun hingga kini regulasi itu belum masuk dalam program prioritas Bapemperda.

“Peraturan daerah ini sudah dipansuskan dan sudah difinalisasi pada tahun 2022. Akan tetapi dia tidak masuk di program Bapemperda sehingga barang ini tidak masuk sebagai skala prioritas,” ujarnya, Senin (11/5/2026)

Dalam pembahasan terbaru, DPRD menemukan banyak materi dalam draft regulasi yang ternyata memiliki irisan dengan Perda lain yang telah disahkan sebelumnya. Beberapa di antaranya berkaitan dengan ketertiban umum, retribusi daerah hingga pengaturan jam operasional yang bahkan sudah memiliki turunan berupa Peraturan Wali Kota.

“Banyak isi draft ini sudah bertentangan dengan Perda yang sudah terbit kemarin. Seperti Perda tentang ketertiban umum, terus PAD tentang retribusi. Itu kan sudah diparipurnakan kemarin. Nah, banyak yang tabrakan di sini,” katanya.

Karena itu, DPRD masih mengevaluasi apakah pembahasan regulasi tersebut layak untuk diteruskan atau justru dihentikan agar tidak menimbulkan pemborosan anggaran daerah.

“Kalau memang itu masih bisa dilanjutkan kita lanjutkan. Kalau enggak ya mubazir. Kenapa mengeluarkan biaya banyak-banyak tapi sudah ada diatur di Perda lain,” tegasnya.

Kamaruddin menjelaskan, sebelum sebuah regulasi disahkan menjadi Perda, masih ada sejumlah tahapan panjang yang harus dilalui. Setelah pembahasan di tingkat panitia khusus (Pansus), draft aturan akan dikirim ke Bapemperda untuk finalisasi sebelum dilanjutkan ke tahap harmonisasi di Kementerian Hukum dan HAM.

“Di Pansus setelah dibahas nanti dikirim ke Bapemperda. Bapemperda di sini memfinalisasi apa-apa yang sudah dibahas. Setelah itu harmonisasi di Kementerian Hukum dan HAM. Setelah itu baru masuk paripurna pengesahan,” ujarnya.

Meski demikian, DPRD memastikan pembahasan sementara masih tetap berjalan sambil menunggu hasil evaluasi lebih lanjut dari berbagai pihak terkait.

“Ke depannya tetap masih ada pembahasan. Jadi kalau mau mungkin dilanjutkan, kalau enggak ya distop,” tutupnya. (Adv/Ain/DPRDSamarinda)

Related posts