Kompak.id, Samarinda – Ketua Komisi III DPRD Kota Samarinda Deni Hakim Anwar menegaskan pentingnya penerapan Analisis Risiko Bencana (ARB) dan Pengurangan Risiko Bencana (PRB) dalam setiap perencanaan pembangunan di kota ini. Pernyataan ini disampaikan menyusul sejumlah kejadian bencana seperti longsor di Damanhuri dan Gerilya yang terjadi di kawasan sebenarnya rawan bencana.
“Kami mendesak Dinas PUPR dan Perkim untuk menjadikan ARB sebagai syarat mutlak sebelum melakukan pembangunan apapun. Contoh nyata adalah perumahan yang dibangun di kawasan rawan longsor di Damanhuri dan Gerilya,” tegas Deni, Selasa (8/7/2025).
Politisi ini mengkritik paradigma penanggulangan bencana yang selama ini lebih bersifat reaktif daripada preventif. Menurutnya dana sebesar apapun tidak akan pernah cukup jika hanya fokus pada penanganan darurat. Yang di butuhkan adalah pencegahan agar bencana tidak sampai menimbulkan korban jiwa.
Deni mengungkapkan kekhawatiran atas keterbatasan anggaran untuk belanja tidak terduga (BTT) dan status tanggap darurat. Persentase anggaran untuk penanganan darurat sangat terbatas dan tidak mungkin bisa mengcover semua bencana yang terjadi di Samarinda. Ia menegaskan solusi sesungguhnya adalah mencegah sebelum terjadi.
“Kami ingin memastikan pembangunan ke depan benar-benar mempertimbangkan aspek mitigasi bencana. Ini bukan hanya tentang infrastruktur, tapi juga menyangkut keselamatan jiwa warga,” tegas Deni.
Ia menambahkan, perubahan paradigma ini penting untuk memutus siklus bencana yang terus berulang. Komisi III DPRD Samarinda akan mendorong regulasi yang mewajibkan ARB dan PRB dalam setiap proses perizinan pembangunan.
“Kita harus belajar dari pengalaman. Setiap tahun anggaran habis untuk penanganan darurat, sementara akar masalahnya tidak kita selesaikan,” pungkasnya.