Kompak.id, Samarinda – DPRD Kota Samarinda melalui Panitia Khusus (Pansus) tengah merancang sebuah peraturan daerah (Perda) yang bertujuan untuk mengatur pengelolaan dan penataan sempadan sungai di kota ini. Perda ini dianggap sangat diperlukan mengingat Kota Samarinda yang memiliki 15 Daerah Aliran Sungai (DAS) selama ini belum memiliki aturan komprehensif yang mengatur hal tersebut.
Ketua Pansus III DPRD Samarinda, Achmad Sukamto, menjelaskan bahwa selama ini pengelolaan sempadan sungai belum diatur secara jelas, meskipun daerah aliran sungai di Samarinda cukup banyak dan berpotensi menimbulkan masalah seperti banjir dan kerusakan lingkungan.
“Di Kota Samarinda ada 15 DAS, dan pengelolaannya belum diatur secara khusus. Inilah yang mendorong kami untuk menginisiasi perda ini, untuk mengisi kekosongan hukum yang ada di tingkat kota,” ungkap Sukamto, Rabu (9/7/2025).
Proses penyusunan perda ini melibatkan berbagai pihak terkait, seperti Balai Wilayah Sungai (BWS), Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim), Dinas Cipta Karya, serta Dinas Tata Ruang Kota. Melalui berbagai sesi diskusi dan hearing, DPRD berusaha menggali informasi teknis dan perspektif yang lebih mendalam untuk merumuskan peraturan yang sesuai dengan kondisi di lapangan.
Sukamto juga menyebutkan bahwa meskipun sudah ada aturan teknis mengenai sempadan sungai dalam Permen PUPR Nomor 28 Tahun 2015, implementasi di tingkat daerah masih sangat minim.
“Permen 28 memang sudah ada, tapi untuk pendalaman teknis di tingkat pemerintah kota belum tersedia. Perda ini nantinya akan menjadi acuan hukum yang lebih spesifik untuk daerah,” ujar Sukamto.
Perda ini rencananya akan mengatur berbagai aspek penting terkait sempadan sungai, mulai dari pengelolaan dan penataan alur sungai, pemanfaatan sempadan, hingga pengaturan hak dan kewajiban masyarakat terkait kawasan tersebut. Tak hanya itu, perda ini juga akan mengatur sanksi hukum bagi pelanggar, serta sistem pengawasan dan pembiayaan untuk pemeliharaan kawasan sempadan sungai.
“Pengelolaan sungai, pemanfaatan daerah sempadan, hingga pengawasan dan sanksi bagi pelanggar, akan diatur dalam perda ini. Ini akan menjadi payung hukum yang jelas bagi semua pihak yang terkait,” jelasnya.
Salah satu contoh penting yang menjadi perhatian adalah terkait relokasi rumah-rumah yang berada di bantaran sungai. Selama ini, proses relokasi hanya dilakukan dengan dasar Peraturan Wali Kota (Perwali), yang dinilai belum cukup kuat.
“Dengan perda ini, proses relokasi akan memiliki dasar hukum yang lebih jelas dan kuat. Namun, jika ada warga yang memiliki legalitas tanah atau bangunan yang lengkap, maka kami tetap akan berdiskusi dengan ATR/BPN,” ujar Sukamto.
Dia juga menegaskan bahwa penyusunan perda ini dilakukan dengan sangat hati-hati, mengingat banyaknya regulasi yang harus dipertimbangkan, seperti Permen PUPR dan Perda RTRW yang sudah ada.
“Karena ini akan berpotongan dengan banyak aturan lain, seperti Permen PUPR dan Perda RTRW. Kami sangat hati-hati dalam merumuskan perda ini agar tidak terjadi perbedaan interpretasi di lapangan,” tambahnya.
Dengan adanya perda yang sedang dirancang ini, DPRD Samarinda berharap pengelolaan sempadan sungai di Kota Samarinda dapat berjalan lebih terstruktur dan efektif, serta mendukung kolaborasi antara pemerintah, lembaga teknis, dan masyarakat. Hal ini diharapkan dapat menjaga kelestarian lingkungan, memperbaiki penataan wilayah sungai, dan mengurangi risiko bencana banjir yang sering terjadi di kota ini.