Kompak.id, Samarinda – Perubahan bentuk hukum PT Migas Mandiri Pratama Kalimantan Timur (MMP Kaltim) menjadi Perseroda dinilai akan membawa perbaikan besar dalam tata kelola perusahaan.
Ketua Komisi II DPRD Kaltim, Sabaruddin Panrecalle, menyebut regulasi baru ini membuka ruang bagi pengelolaan yang lebih transparan dan sesuai dengan standar nasional.
“Perubahan regulasi ini diharapkan mampu mengoptimalkan pengelolaan sumber daya terkait agar memberikan kontribusi maksimal bagi pembangunan daerah dan kesejahteraan masyarakat,” ujarnya, Senin (15/12/2025).
Menurut Sabaruddin, selama ini sektor migas di Kaltim memiliki potensi besar, namun belum sepenuhnya diolah secara optimal oleh daerah.
Dengan status Perseroda, MMP Kaltim diharapkan lebih fleksibel dalam menjalin kerja sama dan meningkatkan profesionalisme manajemen.
Ia menekankan bahwa tata kelola yang baik menjadi kunci agar BUMD tidak hanya mengejar keuntungan, tetapi juga menjaga kepentingan publik.
“BUMD migas harus transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kesejahteraan masyarakat,” katanya.
Komisi II DPRD Kaltim optimistis Perseroda MMP Kaltim dapat menjadi model BUMD migas yang modern dan berdaya saing.
Perubahan ini sekaligus diharapkan memperkuat posisi Kaltim dalam mengelola kekayaan sumber daya alamnya sendiri.
