Kompak.id | Komunikatif, Profesional & Kredibel
ADVERTORIAL DINAS PENDIDIKAN KALTIM

Sosialisasi Jafung Guru, Reformasi Birokrasi Harus Lincah, Cepat dan Efisien

Kompak.id, Balikpapan – Bertempat di Hotel Grand Tjokro Balikpapan, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kalimantan Timur mensosialisasikan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan RB) No. 1 Tahun 2023 Tentang Jabatan Fungsional Guru. Sosialisasi berlangsung selama dua hari yang dimulai pada Rabu (12/7/2023).

“Sesuai arahan Presiden Jokowi tentang reformasi dan birokrasi, bukan tumpukan kertas. Reformasi birokrasi harus lincah, cepat dan efisien,” ungkap Kepala Bidang Pembinaan GTK, Armin mewakili Kadisdikbud Kaltim.

Armin berharap kegiatan ini dapat bermanfaat untuk meningkatkan pemahaman dan pengetahuan peserta.  Sehingga pelaksanaan administrasi kepegawaian dalam jabatan fungsional (jafung) berjalan dengan lancar, baik dan optimal.

“Disdikbud Kaltim memiliki sekitar 3.749 pegawai yang telah menduduki jabatan fungsional terdiri dari guru, pengawas sekolah, pengembang teknologi pembelajaran, pamong budaya dan pranata humas. Hal tersebut menjadi salah satu urgensi kita dalam menyelengarakan kegiatan sosialisasi ini,” jelas Armin.

Ketua Panitia Budi Sutrisno melaporkan, dasar hukum untuk kegiatan ini adalah Peraturan Pemerintah No.11 Tahun 2017 Tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil.

BACA JUGA :  SMA Se-Kabupaten Berau dan Mahulu Terima Mobil Operasional

“Tujuan kegiatan ini untuk meningkatkan pemahaman guru dalam jabatan fungsional sesuai dengan Pemenpan-RB No.1 tahun 2023,” beber Budi.

Budi juga mengatakan, dalam kegiatan ini dibahas kedudukan dan tanggung jawab, tugas, klasifikasi, kategori, pengusulan, dan penetapan, pengangkatan, pengelolaan kinerja pejabat fungsional, kenaikan pangkat, pemberhentian dari jabatan fungsional, kompetensi dan yang terakhir kepengurusan dalam angka kredit jabatan fungsional.

“Kegiatan ini diikuti lebih dari 275 orang peserta yang terdiri dari kepala cabang dinas dan kepala TU cabang dinas pendidikan I dan VI, tim penilai angka kredit fungsional guru Kaltim, ketua MKKS, wakil kepala sekolah dan operator yang menangani angka kredit SMA/SMK/SLB se-Kaltim, pungkasnya. (Adv/Ain/Disdikbud Kaltim)

Related posts