Kompak.id, Samarinda – Ketua Komisi II DPRD Kota Samarinda, Fuad Fakhruddin meminta Pemkot Samarinda mulai menertibkan POM Mini yang beroperasi di Kota Samarinda. Pasalnya POM Mini tidak memiliki standar kesalamatan operasional yang layak. Pertamina juga menegaskan, POM Mini merupakan aktivitas ilegal.
Fuad sapan akrabnya, menyebutkan ada 3 hal yang dilanggar POM Mini selama melaksanakan operasional distribusi BBM.
Pertama adalah design mesin yang melanggar ketentuan. Jarak dispenser atau mesin sedot dan penampungan BBM berdekatan atau kurang dari ketentuan yakni minimal 7,5 meter.
Kedua adalah penampungan BBM Pom MINI tidak diletakkan dibawah tanah.
Ketiga, tidak ada standar jarak antara OM Mini dengan tiang listrik serta pengawasan ketat bagi pembeli BBM yang merokok.
“Artinya semua dilindungi, masyarakat sekitar dan menghindari hal-hal yang tidak diinginkan seperti kejadian memilukan belum lama ini terjadi,” jelas Fuad, dikutip dari Antara Kamis.
Dengan pelanggaran itu, Fuad menilai Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda memiliki kewenangan menertibkan penjualan bahan bakar minyak (BBM) secara eceran.
“Pertamina sendiri sudah tegas mengatakan bahwa itu ilegal. Kalau ilegal artinya Pemkot Samarinda berwenang menertibkannya,” ujar Fuad di Samarinda, Kamis (21/04/2022)
Berdasarkan informasi, sebelumnya terjadi kebakaran akibat mobil menabrak ruko berjualan bensin eceran yang memakan delapan korban dan tujuh diantaranya meninggal dunia pada 17 April 2022 lalu.
Inilah yang melandasi, Komisi II DPRD Samarinda mendorong pemkot Samarinda segera menerbitkan Pom Mini. (Oke)