Kompak.id | Komunikatif, Profesional & Kredibel
ADVERTORIAL DPRD SAMARINDA

DPRD Soroti Banyaknya Aset Pemkot Samarinda yang Belum Memiliki Sertifikat

Kompak.id, Samarinda — DPRD Kota Samarinda meminta pemerintah kota mempercepat proses sertifikasi aset daerah setelah ditemukan masih banyak tanah milik pemerintah yang belum memiliki legalitas resmi.

Ketua Komisi II DPRD Kota Samarinda, Iswandi, menyebut jumlah aset tanah milik Pemkot Samarinda yang telah bersertifikat masih jauh dari total keseluruhan aset yang tercatat.

“Dari ribuan bidang tanah yang dimiliki pemerintah kota, baru sebagian kecil yang sudah memiliki sertifikat. Sisanya masih belum selesai,” ujarnya, Selasa (12/5/2026).

Ia mengungkapkan, berdasarkan data yang diterima DPRD, total aset tanah milik pemerintah mencapai 7.692 bidang. Namun, baru sekitar 511 bidang yang telah mengantongi sertifikat resmi.

Menurut Iswandi, kondisi tersebut perlu menjadi perhatian serius karena berpotensi memicu persoalan hukum di masa mendatang, termasuk sengketa kepemilikan lahan maupun hilangnya aset daerah.

“Kalau aset tidak memiliki kekuatan hukum yang jelas, tentu risikonya besar. Ini bisa menimbulkan masalah di kemudian hari,” katanya.

Karena itu, DPRD meminta pemerintah kota memiliki perencanaan yang lebih terukur dalam menyelesaikan proses sertifikasi aset. Ia menilai perlu ada target tahunan yang jelas agar progres penyelesaian dapat dipantau secara berkala.

“Harus ada target setiap tahun, berapa bidang yang diselesaikan. Jadi prosesnya punya arah dan bisa dievaluasi,” tegasnya.

Selain mendorong percepatan sertifikasi, DPRD juga meminta pemerintah daerah terbuka terkait hambatan yang menyebabkan proses legalisasi aset berjalan lambat. Menurutnya, penjelasan mengenai kendala administrasi maupun persoalan hukum perlu disampaikan secara rinci.

“Kalau memang ada kendala, harus dijelaskan di mana masalahnya dan sejauh mana progres penyelesaiannya,” ujarnya.

Ia juga menekankan pentingnya pembaruan data aset daerah secara menyeluruh melalui sistem database yang terintegrasi. Langkah tersebut dinilai penting agar pengawasan dan pengelolaan aset milik pemerintah dapat dilakukan lebih efektif.

Menurut Iswandi, pendataan yang rapi akan membantu pemerintah memetakan aset mana saja yang telah memiliki legalitas dan mana yang masih memerlukan penyelesaian administrasi.

Dengan percepatan sertifikasi dan penguatan sistem pendataan, DPRD berharap seluruh aset milik Pemerintah Kota Samarinda dapat terlindungi secara hukum serta dimanfaatkan secara maksimal untuk mendukung kepentingan masyarakat dan pembangunan daerah. (Adv/Ain/DPRDSamarinda)

Related posts