Kompak.id, Samarinda — DPRD Kota Samarinda menyoroti persoalan pemanfaatan jalan dan retribusi daerah dalam pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) terkait pemanfaatan jalan.
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Samarinda, Kamaruddin, mengatakan pembahasan tersebut berkaitan erat dengan potensi pendapatan asli daerah (PAD) serta pengaturan izin penggunaan fasilitas jalan.
Menurutnya, masih ada sejumlah aspek pemanfaatan jalan yang belum diatur secara rinci sehingga memerlukan pembahasan lebih lanjut bersama organisasi perangkat daerah terkait.
“Masalah PAD dari pemanfaatan jalan, terus izin pemanfaatan jalan juga di luar yang belum diatur,” ujarnya, Senin (11/5/2026)
Dalam rapat pembahasan, DPRD turut melibatkan Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim), Dinas Perhubungan (Dishub), serta Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) karena masing-masing OPD memiliki keterkaitan langsung dengan substansi regulasi.
“Tadi kan ada Dinas Perkim. Dari Dishub masalah transportasinya. Terus dari PUPR masalah jalannya, sampah dan jalannya,” kata Kamaruddin.
Ia menjelaskan, pengaturan tersebut nantinya akan berkaitan dengan retribusi daerah, pemanfaatan badan jalan hingga pengawasan terhadap penggunaan fasilitas umum. DPRD juga menilai regulasi itu penting untuk memberikan kepastian hukum sekaligus mengoptimalkan PAD Kota Samarinda.
“PAD masuk di retribusi daerah. Jadi memang harus jelas pengaturannya supaya tidak berbenturan dengan aturan lain,” katanya.
Meski demikian, DPRD menemukan sejumlah materi dalam draft Raperda yang ternyata memiliki irisan dengan regulasi lain yang telah disahkan sebelumnya. Karena itu, sinkronisasi aturan menjadi perhatian utama dalam proses pembahasan.
Selain membahas substansi regulasi, DPRD juga mengungkap tahapan panjang yang harus dilalui sebelum sebuah Raperda resmi disahkan menjadi Perda. Setelah pembahasan di tingkat Pansus selesai, draft aturan masih harus difinalisasi di Bapemperda sebelum masuk tahap harmonisasi di Kementerian Hukum dan HAM.
“Di Pansus setelah dibahas nanti dikirim ke Bapemperda. Bapemperda di sini memfinalisasi apa-apa yang sudah dibahas. Setelah itu harmonisasi di Kementerian Hukum dan HAM. Setelah itu baru masuk paripurna pengesahan,” ujarnya.
Kamaruddin berharap pembahasan regulasi tersebut nantinya mampu menghasilkan aturan yang benar-benar sinkron, dapat diterapkan di lapangan, dan tidak menimbulkan tumpang tindih kewenangan.
“Yang terpenting itu sinkron dan bisa diterapkan dengan baik,” tutupnya. (Adv/Ain/DPRDSamarinda)
