Kompak.id | Komunikatif, Profesional & Kredibel
ADVERTORIAL DPRD SAMARINDA

DPRD Samarinda Minta Widya Gama Kaji Ulang Naskah Akademik Raperda Pemanfaatan Jalan

Kompak.id, Samarinda — DPRD Kota Samarinda meminta Universitas Widya Gama selaku penyusun naskah akademik untuk kembali memberikan masukan terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pemanfaatan Jalan Kota Samarinda. Permintaan tersebut disampaikan Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Samarinda, Kamaruddin, usai Rapat Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pemanfaatan Jalan Kota Samarinda bersama sejumlah OPD terkait, Senin (11/5/2026)

Kamaruddin menjelaskan, evaluasi ulang diperlukan setelah ditemukan sejumlah substansi dalam draft Raperda yang dinilai memiliki irisan dengan regulasi lain yang telah lebih dulu disahkan.

Menurutnya, DPRD tidak ingin proses pembentukan regulasi justru menimbulkan pemborosan anggaran apabila materi yang diatur ternyata sudah tercakup dalam Perda lainnya.

“Nanti kita minta masukan lagi dari Widya Gama sebagai penggagas penyusun naskah akademiknya,” ujarnya.

Dalam pembahasan tersebut, DPRD turut melibatkan sejumlah OPD teknis seperti Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim), Dinas Perhubungan (Dishub), serta Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) karena substansi aturan berkaitan dengan banyak sektor pelayanan publik.

“Tadi kan ada Dinas Perkim. Dari Dishub masalah transportasinya. Terus dari PUPR masalah jalannya, sampah dan jalannya,” kata Kamaruddin.

Selain itu, DPRD juga menyinggung sejumlah materi pengaturan yang ternyata sebelumnya sudah diatur melalui Perda maupun Peraturan Wali Kota, termasuk soal jam operasional dan pemanfaatan fasilitas umum.

“Jam operasional sudah ada anunya, sudah diperdakan dan turunannya diperwali juga sudah diatur,” katanya.

Ia menilai, pembahasan sebuah regulasi harus benar-benar memperhatikan efektivitas serta sinkronisasi dengan aturan yang sudah berlaku agar produk hukum yang dihasilkan tidak tumpang tindih.

“Kalau memang itu masih bisa dilanjutkan kita lanjutkan. Kalau enggak ya mubazir. Kenapa mengeluarkan biaya banyak-banyak tapi sudah ada diatur di peraturan daerah lain,” ujarnya.

Kamaruddin menyebut, proses pembahasan saat ini masih terus berjalan sambil menunggu penyempurnaan dan masukan dari pihak akademisi maupun OPD terkait.

“Jadi sekarang tetap dibahas dulu. Nanti dilihat lagi apakah masih relevan untuk diteruskan atau tidak,” pungkasnya. (Adv/Ain/DPRDSamarinda)

Related posts