Kompak.id, Samarinda – Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Agama (Kemenag) Kalimantan Timur (Kaltim) akhirnya angkat bicara menanggapi pemberitaan viral terkait dugaan korupsi dana hibah senilai Rp1,5 miliar di UPT Asrama Haji Embarkasi Balikpapan yang ramai di media sosial.
Isu tersebut mencuat setelah hariankaltim.com dan akun lambe.kaltim mengunggah berita berjudul “Miliaran Rupiah Dana Hibah Dikorupsi, Kanwil Kemenag Kaltim Pilih Cuci Tangan?” yang menuding Kanwil Kemenag Kaltim lepas tangan terhadap kasus tersebut.
Kepala Kanwil Kemenag Kaltim, H. Abdul Khaliq, menegaskan bahwa UPT Asrama Haji Balikpapan tidak berada di bawah kewenangan Kemenag Kaltim, melainkan langsung dikelola oleh Kementerian Agama RI melalui Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU).
“UPT Asrama Haji Balikpapan tidak berada di dalam kewenangan kami, melainkan dikelola langsung oleh Kemenag RI,” jelas Khaliq, Senin (27/10/2025).
Ia mengacu pada Peraturan Menteri Agama Nomor 44 Tahun 2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Asrama Haji, yang menyebutkan bahwa Asrama Haji merupakan Unit Pelaksana Teknis (UPT) di bawah Dirjen PHU Kemenag RI.
“Makanya kemarin pesannya dijawab agar mengonfirmasi langsung ke Asrama Haji Balikpapan, karena memang kami tidak berwenang untuk menjawab,” ujarnya.
Khaliq menambahkan, hubungan antara Kemenag Kaltim dan Asrama Haji Balikpapan hanya sebatas pengguna layanan penyelenggaraan ibadah haji, bukan lembaga vertikal yang memiliki hubungan struktural langsung.
Lebih jauh, Khaliq mengaku tidak pernah dihubungi oleh pihak media yang menayangkan berita tersebut. Ia menduga pertanyaan mungkin dikirimkan melalui hotline PTSP Kemenag Kaltim, bukan kepada dirinya secara langsung.
“Saya tidak pernah menerima konfirmasi, baik melalui pesan maupun telepon, terkait berita yang beredar. Karenanya kami menyatakan bahwa informasi tersebut tidak benar,” tegasnya.
Ia juga menegaskan bahwa pihaknya tidak mengetahui secara rinci perkara yang terjadi di lingkungan Asrama Haji Embarkasi Balikpapan karena bukan dalam lingkup tanggung jawabnya.
“Kami mengetahui hanya sebagian saja dan tidak bisa menjawab hal-hal teknis karena bukan kewenangan kami,” tambahnya.
Melalui klarifikasi ini, Kemenag Kaltim berharap masyarakat dan media dapat memahami bahwa secara struktural, Asrama Haji bukan di bawah pengelolaan langsung Kemenag provinsi.
“Ketika dikatakan kami lepas tangan, itu karena memang tidak ada hubungan struktural. Terima kasih,” pungkas Khaliq.
Pekan lalu, Kejaksaan Negeri (Kejari) Balikpapan menerima dua tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) Tahun Anggaran 2022, terkait proyek peningkatan struktur jalan di UPT Asrama Haji Embarkasi Balikpapan.
Kedua tersangka berinisial SW dan MK itu, diserahkan bersama sejumlah barang bukti oleh penyidik Polresta Balikpapan kepada Kejari Balikpapan, Senin (13/10/2025).
Dugaan korupsi ini bermula dari penyimpangan dalam pengelolaan dana hibah APBD Perubahan Tahun Anggaran 2022 yang diperuntukkan bagi peningkatan struktur jalan di kompleks Asrama Haji Embarkasi Balikpapan. (Ain)
