Kompak.id, Samarinda – Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda mulai menindaklanjuti keluhan warga Gang Sayur 9, Kelurahan Sempaja Utara, Kecamatan Samarinda Utara, yang terdampak limpasan air dari Perumahan Graha Mandiri 8 (GM8). Tanggapan tersebut diwujudkan melalui rapat koordinasi lintas Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang digelar untuk membahas penanganan masalah tersebut.
Asisten II Setda Kota Samarinda, Marnabas Patiroy, mengatakan pihaknya telah mengundang seluruh OPD terkait, termasuk camat dan lurah setempat, guna menghimpun informasi mengenai dampak lingkungan serta kesepakatan antara warga dan pihak pengembang.
“Tadi sudah saya undang semuanya untuk cari informasi dulu. Kata pak lurah juga, sebelumnya sudah pernah ada pertemuan antara warga dan pengembang,” ujar Marnabas, Selasa (14/10/2025).
Ia menjelaskan, pihaknya telah meminta Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) membentuk tim dan turun langsung ke lapangan untuk melakukan pemeriksaan kondisi di sekitar perumahan. Langkah ini diambil agar penanganan persoalan bisa didasarkan pada data dan temuan faktual di lapangan.
Selain itu, Marnabas menegaskan bahwa pihaknya juga akan memanggil manajemen Perumahan GM8 guna memastikan sejauh mana kesepakatan dengan warga telah dipenuhi.
“Kita akan segera panggil, sembari mencari informasi lanjutan,” tambahnya.
Sementara itu, dihubungi secara terpisah, Plt. Kepala Bidang Tata Ruang Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Samarinda, Nurvina Hayuni, menjelaskan bahwa perizinan tata ruang untuk pembangunan perumahan bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) seperti Graha Mandiri 8 dapat diterbitkan secara otomatis melalui sistem Online Single Submission (OSS).
“Apabila pengembang mengajukan perizinan menggunakan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) untuk MBR, sistem OSS akan langsung memproses dan menerbitkan izin tersebut secara otomatis,” terang Nurvina.
Meski demikian, Nurvina menekankan bahwa penerbitan izin otomatis tetap perlu dikonfirmasi secara teknis dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) daerah. Proses konfirmasi tersebut dilakukan melalui dokumen Keterangan Rencana Kota (KRK), yang diterbitkan oleh pemerintah daerah untuk memastikan lokasi pembangunan sesuai dengan peruntukannya.
“Jadi perizinan tata ruang untuk KKPR perumahan MBR itu bisa terbit otomatis via OSS. Namun tetap harus dikonfirmasi terkait tata ruang RTRW sebagai perumahan yang kami keluarkan melalui KRK,” tutupnya.
Rapat koordinasi ini menjadi langkah awal Pemkot Samarinda dalam merespons keresahan warga yang menuntut kejelasan atas dampak lingkungan dari proyek perumahan tersebut. Pemerintah berharap, hasil verifikasi lapangan nantinya dapat menjadi dasar penyelesaian yang adil bagi warga sekaligus memastikan pengembang memenuhi tanggung jawabnya. (Ain)