Kompak.id | Komunikatif, Profesional & Kredibel
DPRD KALTIM

Akhmed Reza Fachlevi Sosialisasikan Perda Kepemudaan kepada Aktivis PMII Kukar

Akhmed Reza Fachlevi saat menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (SOSPERDA) Nomor 8 Tahun 2022 tentang Kepemudaan di Sekretariat PC PMII (Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia) Kutai Kartanegara di Jalan Loa Ipuh, Kecamatan Tenggarong, Senin (30/6/2025).

KOMPAK.ID, TENGGARONG – Anggota DPRD Kaltim, Akhmed Reza Fachlevi menggelar sosialisasi peraturan daerah (sosperda) Nomor 8 Tahun 2022 tentang Kepemudaan. Giat ini berlangsung di Sekretariat PC PMII (Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia) Kutai Kartanegara di Jalan Loa Ipuh, Kecamatan Tenggarong, Senin (30/6/2025).

Dalam kesempatan kali ini, Akhmed Reza Fachlevi mengajak para pemuda yang hadir untuk tidak berhenti mengasah keterampilan dan kemampuan.

“Pemuda harus produktif, agar tidak menghabiskan waktu dengan kegiatan yang tidak bernilai tambah. Dengan belajar dan mengasah kemampuan secara terus-menerus, pemuda akan tumbuh dengan kemampuan yang tangguh,” ungkap pria yang karib disapa Reza itu.

Reza pun mengajak para pegiat PMII untuk mengikuti sejumlah program dari pemerintah yang sedang berjalan, terutama program Pemprov Kaltim untuk peningkatan SDM.

“Kami menjalankan program pelatihan kewirausahaan untuk ribuan pemuda di Kukar. Jadi kita harapkan kepada pemuda-pemuda Kukar untuk berpartisipasi dalam pembangunan di Kukar,” kata legislator dari Partai Gerindra itu.

Sosperda kali ini, Reza menghadirkan Kepala Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga pada Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kaltim, Rasman Rading. Menurut Rasman, Perda Kepemudaan tersebut bertujuan meningkatkan peran pemuda dalam menciptakan kemandirian dan daya saing mereka.

“Saat ini ada 859 ribu pemuda di Kaltim. Perda ini bertujuan luar biasa baiknya. Perda ini sesuai dengan UU Kepemudaan. Ada pengembangan individu, lapangan dan kesempatan kerja. Kalian ini harapan pengembangan masyarakat Kukar, Kaltim dan negara ini,” kata Rasman menegaskan.

Rasman mengingatkan para pengurus PMII Kukar yang merupakan aktivis organisasi di bawah NU itu, untuk tidak larut dalam mempersiapkan masa depan yang penuh tantangan di era perkembangan teknologi dan informasi yang makin massif.

“Pemuda tidak hanya berpikir aktivis, saya dulu juga aktivis organisasi. Karena ujungnya kesejahteraan. Jadi tidak hanya berorganisasi, tapi juga kesejahteraan. Mulai dengan soft skill, digital marketing, self branding,” ujar Rahman yang mengaku sebagai aktivis Muhammadiyah dizamannya.

Perda Kepemudaan tersebut, kata dia, merupakan regulasi yang memberikan kesempatan kepada pemuda Kaltim dalam mengembangkan kemampuannya.

“Perda ini berisi kewirausahaan, pemuda harus berpikir berwirausaha. Di samping kalian kuliah juga memikirkan masa depan, jangan lama-lama kuliah. Organisasi terkait kepemimpinan pemuda, setelah di organisasi, 70 persen berhasil,” katanya menekankan.

Rasman pun menyebutkan isi perda yakni Pasal 17, pemuda harus beragama dan berakhlak, dan memiliki semangat bela negara.

“Kalau PMII ini saya tahu, tidak diragukan lagi semangat bela negaranya,” tandas Rasman.

Usai pemaparan, giat dilanjutkan dengan sesi dialog yang tentu memunculkan banyak pertanyaan tentang persoalan kepemudaan. (*)

Related posts