Kompak.id,Samarinda – Kalimantan Timur (Kaltim) dikenal sebagai salah satu provinsi yang menyimpan potensi sumber daya alam yang luar biasa termasuk didalamnya sumber daya batu bara, dimana Kaltim menjadi penghasil batu bara terbesar di Indonesia, namun hal tersebut tidak dibarengi dengan kemudahan mendapatkan konsesi pertambangan oleh masyarakat lokal.
Hal ini diungkapkan ketua Gerakan Muda Forum Komunikasi Putra Putri Purnawirawan dan Putra Putri TNI – Polri (GM FKPPI) Kaltim, Bastian yang menilai sebagian besar lahan pertambangan batu bara justru dikuasai oleh konglomerat dan pengusaha besar dari luar daerah alih-alih mengutamakan putra daerah Kaltim sendiri.
“Mayoritas masyarakat lokal justru hanya berperan sebagai pekerja di tanah kelahiran mereka sendiri,” ungkap Bastian kepada Kompak.id, Senin (3/2/2025).
Lebih lanjut, Bastian menyebut hal ini diperburuk dengan ketidakmampuan sebagian besar masyarakat yang memiliki lahan dengan cadangan batu bara untuk melakukan aktivitas pertambangan, lantaran terhambat oleh proses perizinan yang sulit.
Padahal, Bastian membeberkan hak masyarakat untuk melakukan penambangan rakyat sudah tertuang dalam Undang-Undang Minerba (UU No. 3/2020) dalam Pasal 1 angka 10 UU tersebut mengatur bahwa masyarakat bisa mengajukan izin untuk melakukan usaha pertambangan dalam wilayah yang terbatas.
Selain itu, Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) juga telah diatur dalam Pasal 1 angka 35 PP 96/2021 sebagai wilayah yang dapat digunakan untuk kegiatan usaha pertambangan rakyat. Dalam peraturan tersebut, disebutkan bahwa izin pertambangan rakyat (IPR) dapat diberikan oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) kepada individu atau koperasi yang merupakan penduduk setempat.
“Artinya Proses permohonan IPR dapat dilakukan di wilayah yang sudah ditetapkan sebagai WPR,” jelas Bastian.
Lebih lanjut Bastian mengungkapkan bahwa masyarakat Kaltim baik perorangan maupun koperasi, sebenarnya memiliki peluang besar untuk mengajukan IPR.
Ia menekankan pentingnya kejelasan regulasi yang sudah ada, sehingga proses pengajuan izin tidak dipersulit oleh pemerintah provinsi maupun pusat, dalam hal ini Kementerian ESDM demi kepentingan korporasi besar.
“Ini saatnya memberikan peluang kepada masyarakat lokal untuk bisa berperan lebih dalam sektor pertambangan yang ada di daerah mereka sendiri,” tegas Bastian.
Bastian menilai Pemerintah pusat telah menunjukkan sinyal positif dalam bagian ini dengan memberikan konsesi kepada ormas-ormas besar seperti NU dan Muhammadiyah agar dapat terjun mengelola tambang batu bara.
Menurutnya hal ini seharusnya menjadi catatan penting untuk membuka peluang yang lebih besar bagi masyarakat Kaltim sebagai daerah penghasil batu bara.
Bastian berharap, dengan adanya dorongan tersebut, masyarakat lokal bisa lebih mandiri dan berdaya dalam mengelola sumber daya alam yang ada di tanah mereka sendiri.
“Agar kesejahteraan masyarakat dapat meningkat secara keseluruhan,” tutup Aktivis Pemuda Kaltim itu. (Ain)