Kompak.id | Komunikatif, Profesional & Kredibel
ADVERTORIAL BERITA UTAMA KPU Kaltim

KPU Kaltim Sebut Batasan Dana Kampanye Mempertimbangkan Jumlah Penduduk

Kompak.id, Samarinda – Batasan dana Kampanye Pemilihan ditetapkan oleh KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota dengan mempertimbangkan jumlah penduduk, cakupan/luas wilayah, dan standar biaya daerah. Demikian yang disebutkan omisioner Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Pertisipasi Masyarakat Sumber Daya Manusia KPU Kaltim, Abdul Qoyim Rasyid dALAM kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) terkait Regulasi Kampanye dan Penggunaan Dana Kampanye untuk mewujudkan Pewmilihan Serentak tahun 2024 yang partisipatif, terbuka, berakuntabilitas publikdengan KPU Kabupaten/Kota Se Kaltim yang dilehat di Mercure Hotel Samarinda, Selasa (17/9/2024).

Menurutnya dalam Pasal 74 ayat (9) UU 10 Tahun 2016 menyebutkan Dalam menetapkan pembatasan pengeluaran Dana Kampanye, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota berkoordinasi dengan: Pasangan Calon, Partai Politik atau Gabungan Partai Politik yang mengusulkan Pasangan Calon, Petugas Penghubung; dan/atau pihak terkait lainnya sebagai berikut: Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota sesuai dengan tingkatannya, pewarta; dan/atau pemantau terdaftar.

“Pasal 18 Rancangan PKPU juga menyebutkan bahwa KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota menetapkan pembatasan pengeluaran Dana Kampanye dengan Keputusan KPU Provinsi dan Keputusan KPU Kabupaten/Kota dengan memperhatikan hasil rapat koordinasi,” ucap Qoyim.

BACA JUGA :  Sambut Tahun Baru Islam, KKN UINSI Samarinda di Desa Rintik Gelar Pawai Obor 

“Harus diperhatikan bahwa Dana Kampanye yang bersumber dari Pasangan Calon harus berasal dari harta kekayaan Pribadi Pasangan Calon yang bersangkutan, sementara, Dana Kampanye yang diperoleh dari sumbangan Partai Politik dan atau gabunngan Partai yang mengusulkan Pasangan Calon berasal dari keuangan Partai Politik dan/atau Gabungan Partai Politik yang mengusulkan Pasangan Calon, sementara untuk Paslon perseorangan Dana Kampanye yang bersumber dari Pasangan Calon berasal dari harta kekayaan Pribadi Pasangan Calon yang bersangkutan,” lanjut Qoyim menjelaskan.

Adapun kata dia pendanaan kampanye oleh negara itubersifat pada Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota selain didanai oleh Paslon bersangkutan serta Pihak Lain juga dapat didanai anggaran pendapatan dan belanja daerah meliputi: Kampanye Pemilu yang dilakukan melalui: Debat publik atau debat terbuka antarpasangan calon, Penyebaran bahan Kampanye kepada umum, Pemasangan alat peraga kampanye, Iklan media massa cetak dan media massa elektronik.

“Semua yang saya sebeutkan itu dapat difasilitasi KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota sesuai dengan kemampuan keuangan daerah bersangkutan,” beber Qoyim. (*)

Related posts