Kompak.id, Tenggarong – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) beri perpanjangan waktu untuk tiga pasang bakal pasangan calon (Bapaslon) Bupati dan Wakil Bupati Kukar yang belum memenuhi syarat administrasi agar dapat memperbaiki berkasnya setidaknya hingga 8 September mendatang.
Pelaksana Harian (PLh) Ketua KPU Kukar, Wiwin menyampaikan terhitung sejak tanggal 4 september 2024 hingga hari ini Jumat (6/9/2024) seluruh Bapaslon Bupati dan Wakil Bupati Kukar belum ada yang dinyatakan lengkap secara administrasi yang membuat KPU Kukar memberikan tahapan perbaikan dokumen persyaratan sejak 6 september sampai 8 September 2024.
“Ketiga bapaslon masih ada yang kurang administrasinya,” ungkap Wiwin.
Lebih lanjut, Wiwin membeberkan tahapan perbaikan dokumen tersebut diberlakukan KPU Kukar dengan merujuk Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024 dan Juknis KPT 1229.
Pihaknya telah menyampaikan terkait dokumen yang perlu diperbaiki melalui aplikasi Sistem Informasi Pencalonan (Silon) juga telah menyampaikan kepada Liaison Officer (LO) partai politik dan calon perseorangan.
“Setelah perbaikan diterima, kami akan meneliti ulang lagi hingga 14 September 2024 mendatang yang merupakan batas akhirnya,” terang Wiwin.
Wiwin menjelaskan tahapan perbaikan ini sangat penting karena berkaitan dengan pengambilan kesimpulan akhir terkait status administrasi calon sebelum seluruh berkas diperbaiki dan diteliti kembali.
Setelah rangkaian perbaikan administrasi selesai, tahapan selanjutnya yakni tanggapan masyarakat terhadap keabsahan persyaratan ketiga bapaslon dan Klarifikasi atas masukan masyarakat ketiga diadakan pada 15 September 2024 hingga 21 September 2024.
“Pasca itu, Penetapan Bapaslon pada 22 September 2024 akan digelar dilanjutkan pengundian dan pengumuman nomor urut pada 23 September 2024,” tutupnya. (Ain)