Kompak.id, Kutai Kartanegara – Setelah proses perbaikan administrasi Bakal Pasangan Calon (Bapaslon) Bupati dan Wakil Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) dilakukan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kukar kemudian beralih ke rangkaian selanjutnya yakni tahapan tanggapan masyarakat untuk seluruh Bapaslon.
Ketua KPU Kukar, Rudi Gunawan mengatakan tahapan tanggapan masyarakat disandarkan pada Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024 pasal 137 yang memuat isi masyarakat dapat memberikan masukan dan tanggapan terhadap hasil penelitian perbaikan persyaratan administrasi Bapaslon pada Pilkada 2024.
Lebih lanjut, Ia berujar tanggapan masyarakat dilakukan untuk mewujudkan keterbukaan informasi dan juga untuk mendorong partisipasi masyarakat dalam tahapan pencalonan pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kukar Tahun 2024.
“Tahapan tanggapan masyarakat akan berlangsung dari 15 sampai 18 September 2024,” ungkap Rudi, Senin (16/9/2024).
Rudi menjelaskan, pihaknya membuka pelayanan tata cara penyampaian masukan dan tanggapan masyarakat secara di Kantor KPU Kukar, Jl. Wolter Monginsidi, Kel. Timbau, Kec. Tenggarong, Kab. Kutai Kartanegara dari Pukul 08.00 hingga Pukul 16.00 WITA.
Sedangkan tata cara penyampaian masukan dan tanggapan oleh masyarakat secara online dapat di akses melalui pranala/link: https://bit.ly/Hasil PenelitianAdmCabupCawabupKukar2024d.
Melengkapi Rudi berujar tanggapan masyarakat dapat disampaikan melalui link yang telah disediakan oleh KPU Kukar yakni https://helpdesk.kpu go.id/tanggapan dengan menggunakan formulir TANGGAPAN.MASYARAKAT.KWK yang telah terlampir.
“Selama proses berlangsung, Kita akan fokus terhadap tanggapan masyarakat yang diberikan pada seluruh Bapaslon,” pungkasnya. (Ain)