Kompak.id, Samarinda – Kepala Dinas Pemuda, Olahraga dan Pariwisata Kota Samarinda Muslimin, memimpin Rapat Relokasi Counter bersama Kabid Pembudayaan Olahraga Hendro Atmojo, Kepala UPT Sarana Prasana Aspian Nuur, Kasubag Tata Usaha Dede Friatna, beserta Staff Sekretariat UPT melaksanakan lanjutan Rapat Relokasi Counter yang bertempat di Area Stadion Segiri Samarinda, Kamis (30/11/2023).
Rapat ini membahas kesinkronan antara penjual dan pembeli petak lapak counter hp area Gor Segiri Samarinda dan melaksanakan pendataan antara pembeli dan penjual.
Lebih lanjut pendataan tersebut juga mengetahui harga berapa jual beli dengan nilai yang cukup fantastis yang mereka perjual belikan tanpa sepengetahuan Pemerintah Kota Samarinda.
“Maka dari itu para pemilik lapak yang menjual belikan sudah terkena hukum perdata dan untuk Surat Asli disebutkan bahwa lapak tidak dapat di pindahkan tangan atau di perjual belikan dikarenakan lapak tersebut milik aset Pemerintah Kota Samarinda,” jelas Muslimin.
Muslimin menuturkan surat asli pemilik lapak ialah yang di tanda tangan oleh Alm. Nusyirwan Ismail Mantan Wakil Walikota Samarinda.
“Iya jadi ketentuannya pemilik lapak itu secara resmi milik Pemerintah Kota Samarinda,” pungkasnya. (Adv/Nsa/Dispora Kaltim)