Kompak.id | Komunikatif, Profesional & Kredibel
SEPUTAR KALTIM UMUM

Wali Kota Samarinda Tegaskan Tak Berwenang Mediasi Sengketa Pembayaran Proyek Renovasi Stadion Segiri

Andi Harun

Kompak.id, Samarinda – Wali Kota Samarinda, Andi Harun, menegaskan Pemerintah Kota tidak memiliki kewenangan untuk memediasi persoalan pembayaran antara kontraktor utama PT Lingkar Persada dan subkontraktornya, PT Datra Internusa, dalam proyek rehabilitasi Stadion Segiri. Sengketa itu mencuat setelah PT Datra Internusa mengklaim belum menerima pelunasan sekitar Rp3,3 miliar dari total nilai pekerjaan Rp10 miliar.

Andi Harun menegaskan bahwa proyek renovasi Stadion Segiri merupakan kegiatan Kementerian PUPR, bukan proyek APBD Kota Samarinda. Karena itu, Pemkot tidak bisa ikut campur dalam penyelesaian kontraktual antara kedua perusahaan.

“Tunggu dulu, Stadion Segiri ini bukan wilayah kewenangan saya. Tanggung jawab pemerintah kota sudah selesai sejak aset itu diserahterimakan kepada kami,” ujar Andi Harun saat ditemui awak media, Sabtu (15/11/2025).

Ia mengakui telah menerima surat dari PT Datra Internusa yang meminta dirinya menjadi mediator antara pihaknya dan PT Lingkar Persada sebagai pemenang tender. Namun permintaan itu tidak dapat dipenuhi karena berada di luar kewenangan pemerintah kota.

“Kalau proyeknya APBD Kota, tentu kami bisa mediasi. Tapi ini pekerjaan kementerian. Kami tidak dalam posisi untuk ikut campur,” tegasnya.

Lebih lanjut, Andi menjelaskan bahwa meski proses rehabilitasi dilakukan oleh Kementerian PUPR, seluruh fasilitas stadion kini telah resmi menjadi aset Pemerintah Kota Samarinda setelah serah terima dilakukan. Dengan demikian, tidak ada pihak yang diperbolehkan mengambil kembali barang atau fasilitas yang dipasang di stadion meski mengklaim belum menerima pembayaran dari kontraktor utama.

“Saya sudah sampaikan ke Dispora, itu tidak boleh. Benda atau fasilitas itu sudah menjadi milik Pemerintah Kota. Kami akan mempertahankannya,” katanya.

Ia kembali menekankan bahwa persoalan keuangan antara PT Lingkar Persada dan PT Datra Internusa sepenuhnya merupakan ranah hukum privat yang harus diselesaikan melalui mekanisme kementerian terkait. Pemkot Samarinda, kata Andi, tidak mengetahui isi kontrak maupun alur pembayaran dalam proyek tersebut.

“Kalau ada hubungan hukum antara kontraktor dengan PUPR Pusat, PPK, atau KPA, itu urusan mereka. Silakan diselesaikan di jalurnya,” ujarnya.

Sebelumnya, PT Datra Internusa menyatakan belum menerima pelunasan sebesar Rp3,37 miliar dari PT Lingkar Persada meski proyek renovasi telah selesai dan diserahterimakan kepada Pemkot. Mereka mengaku sudah beberapa kali melayangkan surat kepada PPK, Kementerian PUPR, hingga Wali Kota Samarinda, namun mediasi yang dijanjikan belum pernah terlaksana. Pihak perusahaan kini mempertimbangkan langkah hukum apabila pembayaran tak kunjung diselesaikan. (Ain)

Related posts