Kompak.id, Samarinda — Unit Reskrim Polsek Samarinda Kota mengamankan seorang tersangka penggelapan dalam jabatan di PT Gadai Sumber Rejeki. Tersangka berinisial AH, warga Kecamatan Balikpapan Utara, diduga menggelapkan tiga perhiasan emas dan satu unit ponsel iPhone 13 hingga merugikan perusahaan sebesar Rp23.590.000, Rabu (20/8/2025).
Kapolsek Samarinda Kota, AKP Kadiyo., mengatakan manajemen perusahaan melapor setelah menemukan adanya kejanggalan dalam pengelolaan barang.
“Tersangka telah mengakui perbuatannya. Barang bukti dan tersangka telah kami amankan di Mapolsek,” kata AKP Kadiyo.
Ia menambahkan bahwa penyidik tengah melengkapi administrasi penyidikan untuk proses hukum lebih lanjut.
AH terancam dijerat Pasal 374 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan dengan ancaman pidana penjara hingga lima tahun.
“Kasus ini menjadi pengingat pentingnya integritas, terutama bagi mereka yang diberi amanah,” ujar AKP Kadiyo.