Kompak.id, Samarinda — Unit Jatanras Sat Reskrim Polresta Samarinda mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di parkiran Era Mart, Jalan Cipta Mangunkusumo, Kelurahan Harapan Baru. Peristiwa terjadi Kamis (19/6/2025) sekitar pukul 11.00 WITA, ketika korban, mahasiswi Alisyah Najwatuz Zahrah (19), meninggalkan motornya dengan kunci masih menempel.
Menurut penyelidikan, pelaku berinisial KN (40) sempat menawarkan motor curian kepada orang tak dikenal sehingga mendapat perhatian pihak yang kemudian melaporkan ke polisi.
“Dari hasil penyelidikan, tersangka menawarkan motor hasil curian kepada seseorang yang tidak dikenal sehingga terendus,” ujar Kasat Reskrim Polresta Samarinda.
Polisi mendapati dan menyita BPKB motor serta beberapa barang bukti lain dari kediaman KN.
“Pelaku sudah kami amankan untuk pemeriksaan lebih lanjut dan berkas penyidikan segera dilengkapi,” kata Kasat Reskrim.
KN dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman maksimal lima tahun penjara.