Kompak.id, Tanjung Redeb – Upaya menghadirkan penyelesaian masalah hukum secara damai di Kabupaten Berau semakin diperkuat dengan hadirnya Rumah Restorative Justice (RJ) “Busak” yang resmi dioperasikan pada Selasa (2/12/25). Fasilitas ini menjadi ruang baru bagi masyarakat untuk menyelesaikan sengketa tanpa harus melalui proses persidangan yang panjang.
Bupati Berau, Sri Juniarsih Mas, menyampaikan bahwa keberadaan Rumah RJ merupakan langkah strategis dalam merespons dinamika sosial di wilayah perkotaan, khususnya Tanjung Redeb yang menjadi pusat aktivitas masyarakat. Menurutnya, tingginya interaksi warga sering kali melahirkan gesekan yang berpotensi berujung pada kasus hukum.
“Tanjung Redeb ini wilayah yang sangat aktif. Karena itu tidak jarang muncul konflik di tengah masyarakat,” ucap Sri Juniarsih.
Ia menilai penyelesaian berbasis musyawarah menjadi pilihan yang lebih mengedepankan keharmonisan sosial.
Bupati menegaskan bahwa Rumah RJ Busak bukan sekadar ruang konsultasi, tetapi tempat yang dirancang untuk mempertemukan pihak-pihak yang berselisih agar bisa mencari titik temu. Sebelum proses mediasi dilakukan, setiap laporan akan ditelaah melalui tahapan tindak awal, termasuk pendalaman masalah dan klarifikasi dari kedua belah pihak.
“Di sini, setiap pihak diajak duduk bersama untuk membicarakan solusi yang bisa diterima bersama,” jelasnya.
Ia menambahkan bahwa penyelesaian semacam ini tidak hanya menghindarkan warga dari panjangnya proses hukum, tetapi juga membantu memperbaiki hubungan sosial yang sempat terganggu.
Sri Juniarsih pun mengajak masyarakat memanfaatkan fasilitas ini sebagai alternatif penyelesaian masalah. Menurutnya, tanpa dukungan masyarakat, peran Rumah RJ tidak akan optimal.
“Rumah RJ ini kami siapkan agar menjadi tempat yang dapat membantu warga menyelesaikan persoalan secara damai. Karena itu, saya berharap fasilitas ini digunakan dengan sebaik-baiknya,” tegasnya.
Peresmian Rumah RJ Busak diharapkan menjadi titik awal penguatan budaya musyawarah dalam menyelesaikan persoalan di tingkat masyarakat.
“Kami berharap keberadaan fasilitas tersebut dapat mengurangi beban perkara yang harus masuk ke pengadilan serta memberikan ruang yang lebih manusiawi bagi warga yang sedang berselisih,” tutupnya. (OKE)
