Kompak.id, Samarinda – Sengketa lahan di Kilometer (Km) 11, Desa Tani Bakhti, Kecamatan Loa Janan, Kutai kartanregara antara warga, Taebe dan PT Insani Baraperkasa (IBP) atau (Rain Group) tidak menemukan tidak terang.
Masing-masing pihak mengklaim punya dokumen resmi masing-masing atas lahan yang berada tidak jauh dari poros Balikpapan-Samarinda itu.
Informasi yang dihimpun Kompak.id di lapangan adanya aktivitas PT IBP yang dikawal aparat penegak hukum. Penasehat Hukum Taebe, Jufri Musa dan rekannya pun mendatangi lokasi lahan tersebut Selasa (21/5/2024). Pukul 11.55 WITA.
Di sana, Jufri Musa bersama rekannya mendapati lahan sepanjang 200 meter dan lebar 100 meter, atau seluas 20.000 meter persegi itu dalam proses pembukaan lahan untuk tambang batu bara oleh PT Insani Baraperkasa (IBP). Pihanya menilai Perusahaan telah melakukan aktivitas di sekitar tanah milik Taebe.
Jufri merasa bahwa batas tanah yang diberikan tanda oleh PT IBP adalah salah dan masuk 30 meter masuk ke tanah kliennya, Taebe.
Rencananya Jufri dan rekannya akan membawa persoalan sengketa lahan tersebut ke meja hijau, karena telah melakukan aktivitas dilahan yang diklaim sebagai lahan milik kliena berdasrkan bukti surat yang dimiliki.
“Kami akan gugat secara perdata.” Ungkap Jufri Musa usai melihat aktivitas di lahan kliennya
Jafri Musa mengatakan lahan tersebut masih dalam proses penyelesaian sengketa antara warga dengan perusahaan IBP sejak 2016 lalu. Artinya tidak boleh ada aktivitas sebelum sengketa selesai.
Sebelumnya, Jafri telah melakukan koordinasi dengan DPPR Kukar pada 2023 lalu, tapi sampai sekarang belum ada tindak lanjut sebagaimana yang dijanjikan.
Dia pun menegaskan, jika perusahaan terkait merasa benar dengan tindakan yang dilakukan, maka silahkan melakukan gugatan kembali.
“Bukan malah begini caranya, sangat brutal. Perusahaan besar tapi malah melakukan cara brutal dan tidak benar,” ungkapnya saat ditemui di sekitar lokasi lahan.
Jafri berharap perusahaan berhenti melakukan pembukaan lahan karena masih dalam tahap negosiasi bahkan mediasi di DPPR Kukar.
“Kami akan melaporkan bahwa kejadian tersebut adalah sengketa perdata. Polisi dan TNI tidak berhak ada di sini, kalaupun ada berarti sesuatu yang janggal,” tegasnya
Sementara itu, Manager Lahan PT IBP, Arief Kurniawan menyampaikan, proses penambangan dilakukan berdasarkan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) dan perjanjian lainnya, di antaranya Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM Nomor 476.K/30/DJB/2008.
“Areal kerja yang diklaim pihak penggu
gat sebenarnya telah dibebaskan atau dibeli Rain Group dari saudara Tanggih melalui Alm H Junaidi pada 2011 lalu. Sebagaimana bukti surat keterangan pemilikan, penguasaan tanah dan surat pernyataan untuk melepaskan hak atas tanah yang terregistrasi di desa maupun camat, ada pernyataan tidak sengketa,” jelasnya.
Lebih lanjut, kata dia, Rain Group pernah melakukan mediasi pada 31 Oktober 2016 antara Taebe, Tanggih dan pihak H Junaidi.
Saat itu ada surat pernyataan yang intinya, Taebe tidak akan mengganggu gugat lagi tanah milik Tanggih dan tidak menuntut lagi di kemudian hari.
Bahwa apa yang dilakukan (Somasi) oleh PT IBP (RAIN Grup) adalah suatu upaya untuk mempertahankann ha katas apa yang dimiliki dan telah dibelinya.
“Oleh karena adanya hal upaya merintagi atau menggangu kegiatan pertambangan ini dan penyerobotan lahan maka telah kami proses secara hokum.” sebutnya
“Apa yang dilakukan PT IBP adalah suatu upaya untuk mempertahankan hak atas apa yang dimiliki dan telah dibelinya, oleh karena adanya upaya mengganggu kegiatan pertambangan dan penyerobotan lahan, maka telah kami proses secara hukum,” pungkasnya.(Oke)