Kompak.id, Samarinda, — Unit Reskrim Polsek Sungai Pinang berhasil mengungkap kasus pencurian rangka sasis alat las yang terjadi di Jalan Semko, Kelurahan Tanah Merah, Kecamatan Samarinda Utara, pada Senin (11/08/2025) malam. Empat pelaku dilaporkan diamankan bersama barang bukti setelah aksi pencurian itu dipergoki warga.
Kejadian bermula ketika pemilik menyerahkan satu set rangka sasis alat las kepada warga berinisial ML untuk dijaga, menyusul sebelumnya mesin las milik korban telah dicuri. Saat berjaga, ML melihat empat orang berinisial DA, AR, RS, dan YN memindahkan rangka sasis ke atas sebuah mobil pikap warna hitam.
“Melihat kejadian itu, saksi langsung menghubungi pihak kepolisian,” kata Kanit Reskrim Polsek Sungai Pinang, Ipda Heri Triyanto, mewakili Kapolsek AKP Aksarudin Adam.
Ipda Heri menjelaskan tim Unit Reskrim segera menuju lokasi dan mengamankan para pelaku beserta barang bukti.
“Kami berhasil mengamankan satu set rangka sasis alat las dan satu unit mobil pikap hitam yang digunakan untuk mengangkut barang hasil curian,” ujar Ipda Heri.
Ia menambahkan bahwa kasus tersebut diduga memenuhi unsur Pasal 363 Ayat 1 ke-4 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
Para pelaku kini diamankan di Mapolsek Sungai Pinang untuk proses hukum lebih lanjut.
“Kami tengah melengkapi berkas penyidikan dan memprosesnya sesuai ketentuan hukum,” kata Ipda Heri.
Ia juga meminta masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dan segera melapor bila menemukan hal mencurigakan di lingkungan masing-masing. “Patroli akan kami tingkatkan untuk menekan angka kejahatan,” tegasnya.