Kompak.id | Komunikatif, Profesional & Kredibel
HUKUM UMUM

Polsek Samarinda Kota Bekuk Pemuda Bawa 3,03 Gram Sabu di Jalan Mutiara

Kompak.id, Samarinda – Tim Elang Unit Reskrim Polsek Samarinda Kota meringkus seorang pemuda berinisial RAM (22) karena kedapatan membawa narkotika jenis sabu-sabu. Penangkapan dilakukan pada Senin (4/8/2025) sekitar pukul 21.00 Wita di Jalan Mutiara, Kelurahan Bugis, Kecamatan Samarinda Kota.

Kapolsek Samarinda Kota, AKP Kadiyo, S.H., mengatakan penangkapan bermula dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya peredaran sabu di sekitar lokasi.

“Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim melakukan penyelidikan dan mendapati dua pria dengan gerak-gerik mencurigakan. Satu orang turun di pinggir jalan untuk memantau situasi, sementara satu lainnya mengendarai motor Honda Beat merah putih dan mengambil sesuatu yang diduga narkotika,” jelas Kapolsek, Selasa (5/8/2025).

Petugas langsung menghentikan pria yang memantau situasi tersebut. Saat digeledah, ditemukan sebungkus rokok Esse warna oranye yang di dalamnya berisi 10 paket sabu siap edar.

“Dari penggeledahan, kami menemukan 10 bungkus plastik bening berisi sabu dengan berat total 3,03 gram,” ungkap Kadiyo.

Kedua terduga pelaku bersama barang bukti kemudian dibawa ke Polsek Samarinda Kota untuk proses hukum lebih lanjut.

“Pelaku dan barang bukti sudah kami amankan di rutan Polsek Samarinda Kota. Yang bersangkutan akan dijerat Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tegasnya.

Penangkapan ini menjadi bagian dari upaya kepolisian memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polsek Samarinda Kota.

Related posts