Kompak.id, Samarinda — Unit Jatanras Polresta Samarinda mengungkap penggelapan dalam jabatan yang terkait bahan baku pada sebuah usaha makanan. Laporan korban dan hasil audit internal menunjukkan adanya penggelapan minyak beku (Shihlin Frying Fat) dan tepung (Crispy Flour), minyak beku diduga dipalsukan dengan plastik dan sabun cair.
Kasus berawal dari laporan pemilik usaha yang menemukan kejanggalan dalam pengelolaan bahan baku.
“Hasil audit menunjukkan minyak beku yang semestinya berisi minyak asli ternyata diganti dengan plastik dan sabun cair,” ujar Kasat Reskrim AKP Dicky Anggi Pranata.
Polisi lalu menangkap terduga pelaku, M.R.P (27), yang diamankan di kediamannya.
“Tersangka dan barang bukti telah kami amankan. Penyidik sedang melengkapi administrasi penyidikan guna proses hukum lebih lanjut,” tambah AKP Dicky.
Tersangka dijerat Pasal 374 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan. Kasus ini mendapat perhatian karena menyangkut mutu bahan baku yang berdampak langsung pada konsumen.