Petahana Kepala Daerah Yang Maju Kembali Harus Cuti Sebelum Kampanye
Kompak.id, Samarinda – Incumbent atau petahana Kepala daerah yang mencalonkan diri kembali dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kaltim serentak 2024, harus mengajukan cuti sebelum pelaksanaan
