Kompak.id | Komunikatif, Profesional & Kredibel
BERITA UTAMA NASIONAL

Edi Oloan Tekankan Urgensi RUU Pemilu dan Reduksi Politik Uang dalam Penguatan Kelembagaan Bawaslu Kaltim

Kompak.id, Samarinda– Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Kalimantan Timur menggelar kegiatan Penguatan Kelembagaan bersama para mitra kerja yang kali ini mengundang Komisi II DPR RI dengan tema “Optimalisasi Peran Komisi II DPR RI dalam Konsolidasi Demokrasi”, kegiatan ini diikuti perwakilan partai politik, mahasiswa dari berbagai perguruan tinggi, serta unsur masyarakat sipil di Hotel Mercure Samarinda, Kamis (13/11/2025).

Hadir sebagai narasumber utama, Anggota Komisi II DPR RI dari Daerah Pemilihan (Dapil) Kalimantan Timur, Edi Oloan Pasaribu, yang memaparkan berbagai poin strategis terkait konsolidasi demokrasi Indonesia.

Dalam pemaparannya, Edi Oloan menegaskan bahwa perumusan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu menjadi salah satu prioritas nasional yang mendapat perhatian khusus dari DPR dan pemerintah.

“RUU Pemilu ini menyangkut hajat hidup orang banyak. Karena itu harus dibahas dengan cermat dan melibatkan banyak pihak,” ujar Edi.

Ia menilai pengalaman Pemilu 2024 harus menjadi bahan evaluasi menyeluruh. Menurutnya, sejumlah aspek perlu dikaji lebih dalam mulai dari penyempurnaan regulasi, pengurangan celah penyimpangan, hingga penguatan integritas penyelenggaraan.

Salah satu isu yang paling disorot adalah politik uang, yang menurut Edi “sudah menjadi rahasia umum” dan masih menjadi pekerjaan rumah bagi demokrasi Indonesia.

“Bagaimana ke depan politik uang ini bisa benar-benar direduksi. Itu salah satu hal yang harus ditegaskan dalam RUU ini,” ujarnya.

Selain itu, Edi menekankan pentingnya menjaga netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) serta menyoroti implikasi putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 234/2024 yang memisahkan penyelenggaraan Pemilu Nasional dan Pemilu Daerah.

Ia juga menyinggung wacana yang sempat disampaikan Presiden Prabowo Subianto terkait mekanisme pemilihan kepala daerah yang ditentukan oleh DPRD. Seluruh opsi, kata Edi, masih perlu dibahas secara mendalam sebelum dituangkan dalam regulasi baru.

Target penyelesaian RUU Pemilu ditetapkan dalam rentang dua tahun. Meski demikian, Edi menilai pembahasannya tak boleh terburu-buru karena berkaitan dengan masa depan demokrasi Indonesia untuk jangka panjang.

“Paling tidak dua tahun sebelum Pemilu sudah selesai. Undang-undang ini nanti akan digunakan pada Pemilu 2029 dan 2031,” sebut Edi.

Edi juga menyinggung rencana penerapan e-voting berbasis internet. Meski potensial, ia menilai penerapannya membutuhkan kajian serius mengingat kondisi geografis daerah pedalaman. Uji coba kemungkinan besar akan dimulai dari kota-kota besar sebelum diterapkan secara nasional.

Dengan serangkaian evaluasi dan pembaruan tersebut, Edi berharap RUU Pemilu dapat menjadi fondasi kuat bagi penyelenggaraan Pemilu 2029 yang lebih bersih, adil, dan berintegritas.

Related posts