Kompak.id, Samarinda – Kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh oknum Ketua RT 53 Kelurahan Sempaja Timur, Kecamatan Samarinda Utara, terhadap sekretaris RT-nya sendiri masih stagnan, belum ada proses hukum lanjutkan. Korban, Syelvia Ningsih Kalauw, mengaku hingga kini masih menunggu putusan terhadap pelaku yang berstatus tahanan kota, sehingga masih bebas beraktivitas.
“Saya masih menantikan putusannya, keluarga saya juga tidak terima saya dipukul dan diinjak seperti itu,” ungkap Syelvia, Rabu (15/10/2025).
Ia menyayangkan pelaku yang masih menjabat sebagai Ketua RT meskipun tengah berhadapan dengan proses hukum.
Camat Samarinda Utara, Muhammad Joni, menjelaskan bahwa pihaknya sempat berupaya melakukan mediasi beberapa hari setelah insiden terjadi. Namun, langkah tersebut urung dilakukan karena korban telah melaporkan kasusnya ke pihak kepolisian.
“Kalau nantinya ketua RT itu dipenjara, kita akan pikirkan mekanisme penggantiannya, untuk saat ini kita masih menunggu putusan yang kuat dari kepolisian,” jelas Joni.
Ia menambahkan, pemerintah kecamatan saat ini terus memantau perkembangan kasus sambil menunggu keputusan hukum yang berkekuatan tetap sebagai dasar langkah administratif berikutnya.
Sementara itu, Ketua DPRD Kota Samarinda, Helmi Abdullah, mengaku belum menerima laporan resmi terkait insiden tersebut.
“Saya akan pelajari dulu, karena memang belum ada laporan yang masuk ke kami,” ujarnya saat dimintai tanggapan.
Upaya konfirmasi kepada oknum Ketua RT 53 dilakukan oleh wartawan media ini pada Selasa (14/10/2025). Saat panggilan pertama tersambung, pelaku sempat menjawab, namun langsung memutus sambungan setelah mengetahui penelepon adalah wartawan. Upaya kedua dilakukan kembali, namun panggilan tidak diangkat meski ponsel menunjukkan tanda tersambung.
Kasus ini kini menjadi sorotan warga setempat yang berharap ada kejelasan hukum dan tindakan tegas terhadap pelaku agar kejadian serupa tidak terulang di lingkungan pemerintahan tingkat bawah. (Ain)