Kompak.id, Samarinda – Dalam upaya mendorong pembangunan lokal yang lebih baik dan sebagai kota layak huni, DPRD Samarinda mengajukan sejumlah Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) di antaranya tentang perlindungan anak, Senin (7/8/2023). Ranperda tersebut selain untuk mendukung pembangunan di wilayah Samarinda, juga agar Samarinda sebagai kota layak huni dan kota layak anak.
“Salah satu syarat untuk menjadi kota layak anak adalah memiliki raperda mengenai perlindungan anak,” Ucap Laila Fatihah anggota Komisi II DPRD Samarinda. Selain itu, terdapat ranperda mengenai pajak daerah, dan olahraga.
“Ada 3 raperda yang akan disahkan, yang pertama milik pemkot mengenai pajak, selanjutnya yaitu 2 perda inisiasi dari DPRD yaitu perlindungan anak keluarga dan keolahragaan,” katanya menyebutkan.
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Samarinda Samri Shaputra menjelaskan, propemperda ini muncul setelah melalui sejumlah diskusi dan konsultasi dengan berbagai pihak terkait.
“Dalam waktu dekat akan mengesahkan perda, jadwal belum ditetapkan karena masih ada raperda mengenai olahraga yang masih dalam proses,” ungkap Samri Shaputra yang juga Wakil Ketua Komisi III DPRD Kota Samarinda.
Ditambahkannya, sejumlah peraturan itu ditarget sah pada akhir Agustus 2023 atau usai konsultasi ke Pemprov Kaltim.
“Pengesahan ditargetkan pada antara minggu kedua atau ketiga pada bulan ini” imbuh Samri Shaputra. (Dzk)