Kompak.id, Samarinda – Sekretariat DPRD Samarinda menggelar rapat dengan Badan Pengelola Aset Daerah (BPKAD) membahas Peraturan Presiden (Perpres) 33 tahun 2020 tentang harga standar satuan regional dan membahas kode rekening kegiatan pelaksanaan reses pimpinan dan anggota DPRD Kota Samarinda, Kamis ( 09/06/2022).
Rapat tersebut di hadiri oleh Kepala Bidang Aset BPKAD serta jajaranya dan pejabat struktural Sekretariat DPRD Kota Samarinda, Seketaris Dewan (Sekwan), Agus Tri Susanto, Kepala Bagian Umum Ismono, Kepala Bagian Keuangan Harrot Pandatuan Sambo, dan Kepala Bagian Fasilitasi Anggaran dan Pengawasan, Ita Asmaniah.
Agus menyebutkan, rapat koordinasi yang dilakukan pihaknya membahas mengenai masalah Peraturan Presiden (Perpres) 33 tahun 2020 tentang harga standar satuan regional dan membahas kode rekening kegiatan pelaksanaan reses pimpinan dan anggota DPRD Samarinda.
“Karena salah satu tanggungjawab para anggota terhadap konstituennya yang biasanya berkunjung ke dapil masing-masing merupakan implementasi dari Perpres itu,” sebutnya.
Semua itu, kata Agus, ada anggaran dan standar biayanya yang sebagaimana diatur dalam Perpres tersebut dengan mempertimbangkan efisiensi dan efektif anggaran.
“Jadi membahas hal ini untuk menyamakan persepsi dan koordinasi agar peraturan ini dapat diimpelemtasikan dengan baik,” tuturnya.(Oke)